DPRD Jember Rampungkan Pembahasan 4 Raperda, Segera Dibawa ke Paripurna
DPRD Jember Rampungkan Pembahasan 4 Raperda, Segera Dibawa ke Paripurna

DPRD JEMBER – Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Jember memasuki tahap akhir setelah melewati proses fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah penyesuaian dilakukan agar materi dalam aturan tersebut selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember, Hanan Kukuh Ratmono, S.Pi, mengatakan empat Raperda yang sedang di finalisasi meliputi Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Raperda Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten (Riparkab).
Menurut Hanan, seluruh raperda tersebut telah kembali dibahas untuk menyesuaikan hasil evaluasi dan fasilitasi dari pemerintah provinsi sebelum masuk tahap pengesahan.
“Kami melanjutkan pembahasan hasil fasilitasi dan menyempurnakan sesuai masukan dari Biro Hukum Provinsi,” ujar Hanan.
Ia menjelaskan, perubahan dalam pembahasan kali ini tidak mengubah substansi utama raperda secara besar-besaran.
Penyesuaian lebih banyak dilakukan pada aspek dasar hukum serta sinkronisasi dengan aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.
Hanan menyebut proses penyusunan beberapa raperda tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sekitar empat tahun lalu.
Selama rentang waktu itu, berbagai regulasi baru dari kementerian maupun pemerintah pusat muncul dan harus diakomodasi dalam materi aturan daerah.
Salah satu penyesuaian penting, kata dia, terdapat dalam Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, khususnya terkait kewenangan pembentukan lembaga independen di daerah.
Awalnya, dalam rancangan aturan tersebut terdapat rencana pembentukan lembaga independen berbasis kearifan lokal untuk mendukung perlindungan tenaga kesehatan di daerah.
Namun, rencana itu akhirnya dibatalkan setelah terbit keputusan dari kementerian kesehatan yang menyatakan lembaga serupa cukup dibentuk di tingkat pusat.
“Akhirnya rencana pembentukan lembaga independen itu tidak kami masukkan karena sudah diatur di pusat,” katanya.
Sementara itu, pada Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Raperda PPLH, revisi yang dilakukan disebut tidak terlalu banyak.
Penyesuaian lebih difokuskan pada sinkronisasi kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Hanan menambahkan, usulan memasukkan sistem informasi dalam Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah juga harus dihapus karena pengaturannya sudah menjadi kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Kalau sudah menjadi kewenangan pusat, daerah tidak diperbolehkan mengatur hal yang sama,” tegasnya.
Ia menegaskan, hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur menjadi syarat wajib agar setiap Raperda dapat memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Karena itu, seluruh catatan dan masukan dari pemerintah provinsi harus disesuaikan terlebih dahulu sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Jember.
“Ini sudah final. Mudah-mudahan bulan ini bisa diparipurnakan,” pungkas Hanan
Related Posts
- No comments have been published yet.

