DPRD Jember Soroti Menjamurnya Toko Madura, Dinilai Minim Dampak ke Ekonomi Lokal
DPRD Jember Soroti Menjamurnya Toko Madura, Dinilai Minim Dampak ke Ekonomi Lokal

DPRD JEMBER – Fenomena pertumbuhan pesat toko Madura di Kabupaten Jember mulai menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menilai keberadaan usaha tersebut memiliki perbedaan mendasar dibandingkan toko kelontong milik warga setempat, terutama dalam hal sirkulasi ekonomi.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Hanan Kukuh Ratmono, S. Pi, mengungkapkan bahwa toko kelontong lokal umumnya dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Jember, baik dari sisi permodalan maupun tenaga kerja. Ia menilai kondisi ini berbeda dengan toko Madura yang dinilai melibatkan sumber daya dari luar daerah.
“Pada toko kelontong, modal berasal dari warga lokal dan tenaga kerjanya juga masyarakat Jember. Sedangkan toko Madura, permodalannya cenderung dari luar, begitu pula pekerjanya bukan berasal dari daerah ini,” ujarnya pada Jumat 17 April 2026.
Secara tidak langsung, ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat perputaran uang tidak kembali ke masyarakat lokal. Menurutnya, situasi ini bisa berdampak pada minimnya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menegaskan bahwa jika pola tersebut terus berlangsung, aliran dana yang terjadi tidak memberikan efek signifikan bagi perekonomian Jember. Oleh karena itu, ia meminta agar persoalan ini menjadi perhatian bersama.
“Dari aspek ekonomi, kami juga mengamati pola operasional toko Madura yang dinilai menyerupai jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, meskipun tanpa dukungan sistem manajemen yang terstandar,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa toko-toko tersebut umumnya memiliki jaringan luas dengan jam operasional yang fleksibel, bahkan ada yang buka selama 24 jam. Namun demikian, ia menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penetapan harga barang.
Menurutnya, harga yang ditawarkan bisa berubah tergantung waktu, seperti antara siang dan malam, bahkan saat hari libur atau momentum hari raya. Ia menyebut, kondisi ini berpotensi terjadi ketika toko lain tidak beroperasi, sehingga ada peluang penyesuaian harga.
Melihat fenomena tersebut, ia mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mulai melakukan langkah antisipatif, khususnya dalam aspek perizinan dan pendataan pelaku usaha.
Ia menyarankan agar seluruh unit usaha, termasuk toko Madura, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih mudah melakukan pengawasan sekaligus mengklasifikasikan jenis usaha yang ada.
“Maka kini pentingnya sistem pelacakan berbasis NIB agar setiap usaha dapat diidentifikasi secara jelas, mulai dari kategori hingga aktivitasnya. Dari data tersebut, nantinya dapat dilakukan proses verifikasi oleh instansi terkait,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Jember, Wadaatul, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada aspek perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia mengakui bahwa data pelaku usaha memang sudah tercatat dalam sistem tersebut.
Namun, Wadaatul menjelaskan bahwa untuk pengawasan dan pengaturan lebih lanjut, diperlukan koordinasi lintas OPD. Ia menyebutkan bahwa instansi seperti Bappeda, Diskominfo, dan Satpol PP memiliki peran penting dalam proses tersebut.
“Kami belum dapat menyajikan data rinci terkait jumlah usaha yang terdaftar, baik toko kelontong maupun toko Madura. Hal ini disebabkan perlunya sinkronisasi data antar instansi,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini regulasi yang ada masih terbatas pada kepemilikan NIB, namun ke depan pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan OPD lain untuk memperkuat pengawasan.
Pembahasan ini menjadi catatan penting bagi DPRD Jember dalam merumuskan kebijakan ke depan. Tidak hanya mendorong pertumbuhan usaha, namun juga memastikan bahwa dampak ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal.
Related Posts
- No comments have been published yet.

