Viral Kasus Kekerasan Seksual di Jember, DPRD Soroti Lambannya Penanganan

Viral Kasus Kekerasan Seksual di Jember, DPRD Soroti Lambannya Penanganan

DPRD JEMBER – Kasus kekerasan seksual yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial kembali mengguncang warga Jember. Video dan kronologi kejadian yang beredar di TikTok dan Instagram memicu gelombang keprihatinan, terutama terkait dengan penanganan yang dinilai lamban.

Sekretaris Komisi D DPRD Kab. Jember, Indi Naidha, S. H, mengecam respons lambat dari pihak desa maupun kepolisian dalam menangani kasus ini.

Ia menyayangkan kurangnya koordinasi antar instansi, yang justru memperlambat proses visum dan bantuan hukum kepada korban.

“Saya sampai harus turun tangan langsung menghubungi pihak rumah sakit agar visum segera dilakukan. Hasilnya kini sudah diserahkan ke Polsek,” ujar Indi, Selasa 21 Oktober 2025.

Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dianggap remeh. Negara, kata dia, wajib hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh—baik secara fisik maupun psikologis.

Indi juga menyoroti dugaan adanya campur tangan oknum aparat desa yang justru terkesan menutup-nutupi kasus. Sikap pasif ini, menurutnya, menunjukkan minimnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan korban.

“Bukannya membantu, malah ada upaya mengalihkan perhatian publik. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku berinisial SA (27) masih diburu polisi. Indi mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan cepat, agar kepercayaan publik tidak luntur.

Selain itu, ia mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jember untuk lebih aktif mendampingi korban, baik secara hukum maupun psikologis.

“Kasus ini harus menjadi momen perbaikan menyeluruh dalam sistem perlindungan korban. Tidak boleh ada lagi korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” pungkasnya.

Gelombang dukungan dari masyarakat dan aktivis terus menguat. Mereka menuntut agar kasus ini diusut tuntas, dan semua pihak yang menghambat proses hukum turut dievaluasi.***