Ketua DPRD Jember: Tidak Boleh Kita Menjustifikasi Seseorang Bersalah tanpa Proses Hukum
Ketua DPRD Jember: Tidak Boleh Kita Menjustifikasi Seseorang Bersalah tanpa Proses Hukum

DPRD JEMBER – Ketua DPRD Kab. Jember H. Ahmad Halim, S.Sos., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri terkait dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahun 2023-2024.
“Apapun itu kami menghormati (penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri Jember) karena itu bagian dari penegakan hukum,” ucapnya saat menerima perwakilan Jember Against Corruption (JAC) yang menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kab. Jember, Senin (25 Agustus 2025).
Menurut Halim, jika misalnya suatu saat ada temuan baru terkait dengan kasus Sosperda 2023-2024 itu, maka temuan tersebut bisa disampaikan kepada APH yang berwenang sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara.
Katanya, peran dan fungsi antara legislatif dengan yudikatif sungguh berbeda. Legislatif dan yudikatif punya ruang wilayah sendiri-sendiri yang pengaturan tupoksinya sudah jelas.
“Tapi paling tidak, ini akan menjadi pertimbangan terutama dalam menyikapi opini masyarakat. Kita tidak boleh menjustifikasi seseorang tanpa ada proses hukum, tanpa ada proses pengadilan, seolah-olah sudah dihukum bersalah,” pungkasnya.
Sebelumnya di tempat yang sama, korlap unjuk rasa, Kholilul Rohman meminta DPRD Kab. Jember agar mengambil sikap terkait masalah tersebut, agar situasi di Jember kondusif dan tidak gaduh. Sebab, selama ini terjadi kegaduhan di masyarakat terkait ada laporan dugaan korupsi Sosperda Tahun 2023-2024.
“Tudingan atau laporan yang dilakukan oleh LSM Bijak, sudah ngawur dan membuat gaduh, apa yang sudah dilakukan terkait laporan Sosperda, bermuatan sakit hati menjadi timses Paslon legislatif,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Kholil juga menilai bahwa LSM tersebut telah membodohi masyarakat Jember, terkait isu yang disampaikan yang akhirnya terjadi kegaduhan di masyarakat. Paling tidak, antara yang pro dengan kontra terus berstatemen.
“Padahal Perda itu sendiri belum ada, dan yang berhak melakukan Sosialisasi Perda (Sosperda) adalah eksekutif, bukan legislatif, sedangkan LSM tersebut, selalu menyebut korupsi Sosperda dilakukan oleh Dewan, ini jelas salah,” tambahnya.
Kata Kholil, terkait kasus dugaan korupsi Sosperda, yang saat ini statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, diduga adanya ketimpangan hukum tanpa melihat klausul yang benar.
“Karena itu kami meminta DPRD Kab. Jember menyatakan sikap baik secara hukum atas kegaduhan yang tidak berdasar yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM yang tidak bijak dan telah mencoreng nama baik DPRD Kab. Jember dan kelembagaan secara umum,” urainya.
Related Posts
- No comments have been published yet.

