Raperda Pendidikan DPRD Jember Siap Disahkan, Prioritaskan Rehabilitasi Sekolah Rusak

Raperda Pendidikan DPRD Jember Siap Disahkan, Prioritaskan Rehabilitasi Sekolah Rusak

DPRD Jember – DPRD Kabupaten Jember mulai gencar mensosialosasikan rancangan (Sosper) sosialisasi rancangan peraturan daerah 2024. Salah satunya terkait Penyelenggaraan pendidikan.

Raperda itu nantinya akan mengakomodasi terkait keberlangsungan pendidikan baik bagi sekolah negeri maupun sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Keagamaan (Kemenag) dari segi anggaran.

Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim menyebut bahwa draft perda ini sudah mencapai tahapan finalisasi bahkan sudah tinggal pengesahan.

Oleh karenanya, kata dia, diperlukan sosialisasi serta peran aktif masyarakat. Terlebih aspek pendidikan  menjadi salah satu dari delapan program prioritas dari Presiden Probawo Subianto.

“Bidang pendidikan jadi salah satu prioritas oleh presiden. Dan sesuai amanat beliau untuk rehabilitasi besar-besaran lantaran ditemukan ratusan kelas dalam kondisi rusak parah,” katanya usai sosper Senin 9 Desember 2024.

Lebih lanjut,  adanya regulasi ini diharapkan bisa memberikan payung hukum terhadap penyelenggara pendidikan, anak didik, guru maupun masyarakat.

Nantinya, kata Halim, raperda pendidikan itu tinggal diparipurnakan. “Karena sudah berjalan selama setahun, jadi tinggal diparipurnakan,” sambungnya.

Diketahui, raperda terkait pendidikan ini masuk dalam 21 raperda bahasan bapemperda DPRD Kabupaten Jember dan sudah diharmonisasi.*