Yonif TP Incar Lahan Silo, DPRD Jember Tegaskan Petani Masih Berhak Mengelola
Yonif TP Incar Lahan Silo, DPRD Jember Tegaskan Petani Masih Berhak Mengelola

DPRD JEMBER – Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, S.Sos menegaskan bahwa pengelolaan lahan perhutanan sosial di Desa/Kecamatan Silo yang menjadi incaran lokasi pembangunan Batalyon Infantri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP), hingga saat ini tetap berada dalam kewenangan petani penggarap.
Penegasan tersebut disampaikan Halim usai menemui massa yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan rencana pembangunan Yonif TP di Gedung DPRD Jember, Jumat (18 September 2026).
Menurut Halim, sepanjang belum ada regulasi atau keputusan baru dari kementerian terkait, tidak ada perubahan atas status maupun pengelolaan lahan tersebut. Karena itu, para petani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut masih memiliki hak untuk mengelolanya. “Selama tidak ada peraturan baru, yang berhak mengelola ya tetap petani penggarap yang selama ini sudah mencari kehidupan di situ,” ujarnya.
Halim menjelaskan, lahan yang menjadi bidikan rencana pembangunan Yonif TP tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Dari total luas sekitar 1.730 hektare, terdapat sekitar 50 hektare yang selama ini dikelola oleh sekitar 220 kepala keluarga tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Hutan Jaya Silo.
Lahan tersebut sudah mendapat Surat Keputusan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (SK KHDTPK) Perhutanan Sosial sejak tahun 2024, dari Kementerian Kehutanan. Dengan SK KHDTPK itu, petani penggarap mendapat hak untuk mengelola lahan itu selama 35 tahun. “Sampai detik ini belum ada perubahan apapun dari lahan itu, tetap masuk dalam KHPT (Kawasan Hutan Produksi Terbatas), sehingga tetap dikelola oleh petani,” ucapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi DPRD Jember di tengah munculnya keresahan masyarakat terkait rencana pembangunan Yonif TP. Terlebih, belakangan beredar informasi mengenai pemasangan patok di area yang disebut-sebut menjadi lokasi pembangunan satuan tersebut.
Halim mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memunculkan keresahan di tengah masyarakat, sebelum terdapat keputusan resmi dari kementerian yang berwenang. “Sesuai dengan kesepakatan kita di awal, jangan ada aktivitas lain sebelum ada peraturan baru dari kementerian terkait,” jelasnya.
Sikap serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto. Ia mengingatkan kembali kesepakatan yang pernah dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Juni 2026 di Gedung DPRD Jember.
Dalam forum tersebut, kata Widarto, pihak-pihak terkait telah menyepakati agar tidak ada aktivitas pengukuran, pemasangan patok maupun kegiatan lainnya di atas lahan yang menjadi objek rencana pembangunan Yonif TP, sebelum adanya keputusan dari Kementerian Kehutanan. “Intinya, DPRD menjaga betul komitmen kita di RDPU bulan Juni lalu, dan masih kita pegang sampai hari ini,” ujar Widarto.
Bagi DPRD Jember, kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus memastikan setiap tahapan terkait rencana pembangunan Yonif TP berjalan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, puluhan petani bersama mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Jember.
Aksi tersebut dipicu oleh pemasangan patok di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Yonif TP di Desa/Kecamatan Silo. Pemasangan patok itu diduga dilakukan oleh TNI. “Kami menolak keras rencana pembangunan Yon TP itu di lahan yang menjadi sumber penghidupan petani,” ucap Ketua PC PMII Jember, Mohammad Taufiqur Rahman.
Related Posts
- No comments have been published yet.


