Wacana Tenaga Ahli untuk Tiap Legislator Mengemuka, DPRD Jember Sebut Akan Mengkaji Dulu
Wacana Tenaga Ahli untuk Tiap Legislator Mengemuka, DPRD Jember Sebut Akan Mengkaji Dulu

DPRD JEMBER – Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, S.Sos, menyambut baik wacana Bupati Jember Muhammad Fawait agar setiap anggota DPRD memiliki tenaga ahli. Menurut Halim, wacana tersebut sebelumnya sempat dibicarakan langsung oleh Bupati Fawait yang menanyakan kemungkinan adanya tenaga ahli yang dapat mendampingi masing-masing legislator dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan.
“Tadi bupati sempat menanyakan, apakah setiap anggota perlu didampingi oleh tenaga ahli,” ujarnya usai Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jember dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di gedung DPRD Jember, Selasa (1 September 2026).
Halim mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyikapi wacana tersebut. DPRD Jember akan terlebih dahulu mengkaji aspek regulasi untuk memastikan rencana pengadaan tenaga ahli bagi setiap anggota Dewan memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan tenaga ahli secara khusus bagi setiap legislator tentu membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pengadaan, kedudukan, tugas, hingga sumber pembiayaannya. Karena itu, seluruh aspek tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum wacana itu diwujudkan menjadi sebuah kebijakan.
Selain melakukan kajian internal, DPRD Jember juga akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kepastian mengenai aturan yang mengatur keberadaan tenaga ahli bagi anggota DPRD. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang nantinya diambil memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
Halim menambahkan, selama ini keberadaan tenaga ahli yang telah memiliki dasar aturan adalah untuk DPRD secara kelembagaan maupun komisi. Karena itu, wacana pemberian tenaga ahli secara individual kepada setiap anggota DPRD perlu dicermati secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Makanya kita tunggu kepastian, kita tidak boleh membuat kebijakan yang tidak ada dasarnya, tidak ada payung hukumnya. Jangan sampai nanti bermasalah,” tambahnya.
Halim menegaskan, prinsip kehati-hatian menjadi hal penting sebelum kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kelembagaan DPRD harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, tenaga ahli nantinya diharapkan bukan sekadar menjadi pendamping administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan dukungan terhadap kualitas kerja legislator.
“Ini juga menyangkut anggaran, penting adanya sandaran regulasi,” jelasnya.
Sebelumnya, saat menyampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati Jember Muhammad Fawait melontarkan wacana agar setiap anggota DPRD Jember memiliki satu tenaga ahli.
Wacana tersebut dinilai sebagai salah satu upaya untuk memperkuat kapasitas legislator dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Dengan adanya pendampingan tenaga ahli, para anggota Dewan diharapkan dapat memiliki dukungan teknis dan substantif dalam memahami berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugas-tugas kedewanan.
“Sehingga nanti beliau-beliau dapat menjalankan fungsinya lebih kuat lagi, mana waktunya komisi, mana waktunya Banggar, apa yang dimaksud dengan PPAS, dan segabainya,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.


