Tolak Wacana Tenaga Ahli untuk Tiap Legislator Jember, Widarto Singgung Aturan dan Efisiensi Anggaran

Tolak Wacana Tenaga Ahli untuk Tiap Legislator Jember, Widarto Singgung Aturan dan Efisiensi Anggaran

DPRD JEMBER – Wacana Bupati Jember Muhammad Fawait untuk menyiapkan tenaga ahli bagi setiap anggota DPRD Jember terus menuai tanggapan. Setelah sebelumnya mendapat respons positif dari sejumlah pihak, kali ini pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, S.S.

Widarto menilai rencana pengadaan satu tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD Jember tidak memiliki cantolan hukum yang jelas. Bahkan, menurutnya, wacana tersebut justru berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Widarto, kedudukan anggota DPRD kabupaten maupun provinsi dalam hal dukungan tenaga ahli telah diatur melalui ketentuan perundang-undangan tersebut. Karena itu, penyediaan tenaga ahli tidak serta-merta dapat diberikan kepada masing-masing anggota DPRD secara personal. “Bahwa yang punya tenaga ahli itu adalah alat kelengkapan Dewan,” ujarnya usai Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jember dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di gedung DPRD Jember, Selasa (1 September 2026).

Adapun alat kelengkapan Dewan yang dimaksud meliputi Pimpinan DPRD, komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Panitia Khusus (Pansus).

Menurut Widarto, pada alat kelengkapan Dewan tersebut tenaga ahli memang dapat disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas. Namun, keberadaannya bukan merupakan sebuah keharusan, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Widarto mengingatkan agar wacana penyediaan tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD Jember itu tidak keburu dilontarkan karena bisa menimbulkan asumsi yang tidak bagus di tengah-tengah masyarakat. Apalagi rencana tersebut juga ada kaitannya dengan anggaran, dan sangat ironi karena saat ini pemerintah tengah giat-giatnya melakukan efisiensi. “Di samping menyalahi aturan, dari sisi penganggaran juga kurang pas karena saat ini efisiensi digencarkan,” jelasnya.

Widarto menambahkan, wacana serupa sebenarnya bukan hal baru. Ia menyebut, gagasan mengenai tenaga ahli bagi setiap anggota legislatif juga pernah muncul di DPRD DKI Jakarta. Namun, menurutnya, gagasan tersebut pada akhirnya tidak dapat diterapkan setelah mendapatkan penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri. “Yang kemudian sudah dijelaskan oleh Kemendagri, bahwa tidak diperkenankan,” ujarnya. Lebih jauh, Widarto menilai persoalan kapasitas anggota DPRD dalam memahami berbagai persoalan, termasuk pembahasan anggaran, sebenarnya bukan menjadi alasan utama perlunya tenaga ahli bagi setiap legislator.

Menurutnya, masing-masing anggota DPRD Kabupaten Jember telah memiliki kemampuan untuk memahami tugas dan fungsi kedewanan. Persoalan yang lebih penting justru terletak pada bagaimana menempatkan serta menjalankan fungsi masing-masing kelembagaan secara tepat. “Bahwa apa yang telah diputuskan oleh Badan Anggaran dan TAPD, tidak dijalankan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, saat menyampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati Jember Muhammad Fawait melontarkan wacana agar setiap anggota DPRD Jember memiliki satu tenaga ahli. Wacana tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkuat kapasitas para legislator dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

Dengan adanya tenaga ahli, para anggota DPRD diharapkan memperoleh dukungan teknis maupun substantif dalam mengkaji berbagai persoalan, menyusun rekomendasi, serta memahami secara lebih mendalam sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kedewanan.

Namun, gagasan tersebut kini menghadapi sejumlah catatan, terutama menyangkut aspek regulasi dan penganggaran. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa rencana penyediaan tenaga ahli bagi setiap anggota DPRD Jember masih membutuhkan kajian lebih mendalam sebelum benar-benar diwujudkan.