Tingkatkan PAD Hingga Rp23 Miliar dan Berantas Pungli, Pemkab dan DPRD Jember Bersiap Terapkan Parkir Berlangganan Oktober 2026

Tingkatkan PAD Hingga Rp23 Miliar dan Berantas Pungli, Pemkab dan DPRD Jember Bersiap Terapkan Parkir Berlangganan Oktober 2026

DPRD JEMBER – Komisi C DPRD Kabupaten Jember menerbitkan rekomendasi resmi terkait pemberlakuan sistem retribusi parkir berlangganan yang ditargetkan mulai berjalan paling lambat pada Oktober 2026.

 

Skema baru ini digadang-gadang menjadi solusi strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membenahi tata kelola perparkiran di kawasan Jember.

 

Keputusan penataan ulang sistem retribusi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan jajaran Komisi C DPRD Jember dan Dinas Perhubungan (Dishub). Pihak legislatif memproyeksikan skema anyar ini mampu menyumbang penerimaan daerah hingga mencapai Rp23 miliar.

 

Berdasarkan perumusan aturan baru, besaran tarif retribusi tahunan bagi pemilik kendaraan roda dua ditetapkan bernilai Rp40 ribu per tahun. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih akan dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu per tahun.

 

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merampungkan pembahasan bersama Dishub guna merumuskan rekomendasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi parkir tersebut.

 

Ia menerangkan bahwa berkas rekomendasi ini akan segera dikirimkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur agar dapat segera disahkan dan diimplementasikan pada tahun ini.  “Nantinya, rekomendasi ini akan diteruskan ke Bapenda Provinsi Jawa Timur dan tahun ini bisa segera diberlakukan,” kata Ardi saat dikonfirmasi pada Jumat (14 Agustus 2026).

 

Ardi mengungkapkan bahwa pengubahan regulasi ini didasari atas hasil evaluasi mendalam terhadap penarikan parkir konvensional yang dinilai tidak efektif serta memicu defisit anggaran. Sistem manual yang berjalan sebelumnya terbukti menciptakan ketimpangan besar lantaran biaya operasional juru parkir (jukir) jauh melampaui alokasi pendapatan yang masuk ke kas daerah.

 

Guna menutup celah kerugian tersebut, legislatif menetapkan target pendapatan yang dinilai masuk akal. “Dengan adanya pajak retribusi parkir berlangganan ini, tentu PAD kita targetnya minimal adalah Rp23 miliar karena ini angka yang realistis,” tegas Ardi.

 

Ia membeberkan bahwa skema lama memaksa daerah mengeluarkan anggaran hingga Rp3 miliar hanya untuk menggaji jukir, padahal realisasi penerimaan retribusi yang diperoleh hanya berkisar antara Rp1,7 miliar sampai Rp1,9 miliar per tahun.

 

Merespons kekhawatiran sebagian masyarakat yang jarang beraktivitas di pusat kota, Ardi menjelaskan bahwa alokasi dari dana yang terkumpul akan diputar kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah. “Peningkatan PAD dari sektor ini dipastikan mengalir untuk perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan jembatan, hingga pembenahan fasilitas pendidikan,” imbuhnya.

 

Ia menyebut skema ini akan menciptakan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan (simbiosis mutualism) antara masyarakat dan pemerintah daerah. “Guna mengakomodasi pemilik kendaraan berpelat nomor luar daerah, pemerintah telah merancang kemudahan akses melalui skema pembelian kupon khusus atau stiker berlangganan.,” paparnya. Di sisi lain, DPRD menuntut adanya pengetatan pengawasan operasional juru parkir di lapangan agar terhindar dari praktik kebocoran anggaran.

 

Ia menegaskan kembali bahwa larangan praktik pemungutan liar (pungli) telah disepakati secara rinci dalam klausul ikatan kerja para jukir. Ia mengimbau warga agar berani merekam tindakan oknum jukir yang memungut biaya secara tidak sah, lalu mengadukannya melalui kanal resmi Wadul Gus’e. “Dalam ikatan kerja mereka sudah dicantumkan tidak boleh melakukan pemungutan liar. Untuk tahun ini, berkat laporan aduan masyarakat, sudah ada dua jukir paruh waktu yang diberhentikan. Ini langkah realistis kita untuk menertibkan itu,” pungkas Ardi.