Soroti Efisiensi Anggaran, Tolak Gagasan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota
Soroti Efisiensi Anggaran, Tolak Gagasan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota
DPRD JEMBER – Wacana pemberian tenaga ahli bagi setiap anggota DPRD Kabupaten Jember mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, S.S. Gagasan tersebut dinilai perlu dikaji kembali karena berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus kondisi fiskal daerah yang saat ini masih terbatas.
Widarto menilai ketentuan mengenai tenaga ahli bagi DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, tenaga ahli diperuntukkan bagi alat kelengkapan dewan, bukan untuk setiap anggota DPRD secara individual. Ketentuan itu disebut tercantum dalam Pasal 204 sampai dengan Pasal 206. Karena itu, pemberian tenaga ahli secara individual kepada seluruh anggota DPRD dinilai berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi DPR RI. Alat kelengkapan DPRD yang dapat memperoleh dukungan tenaga ahli antara lain komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan, pimpinan DPRD, serta alat kelengkapan dewan lainnya. Anggota DPRD secara perseorangan tidak termasuk pihak yang diperbolehkan mengangkat tenaga ahli berdasarkan ketentuan tersebut.
Pandangan Widarto tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kebijakan yang berhubungan dengan penggunaan APBD. DPRD Jember disebut tetap menghargai pemerintah daerah, terutama di tengah keterbatasan kemampuan fiskal yang dimiliki daerah. Kondisi tersebut membuat penggunaan anggaran dinilai perlu diarahkan lebih banyak untuk kebutuhan pembangunan, khususnya infrastruktur, dibandingkan menambah belanja untuk tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD.
Selain persoalan regulasi dan efisiensi, Widarto juga menilai kebutuhan tenaga ahli bukan merupakan persoalan utama dalam proses pembahasan anggaran. Para anggota DPRD dinilai telah memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, termasuk fungsi penganggaran. Menurut Widarto, persoalan yang lebih penting justru terletak pada konsistensi dalam menjalankan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Keputusan yang telah disepakati bersama semestinya dapat dilaksanakan secara konsisten oleh kedua pihak.
Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan persoalan berupa perubahan atau pergeseran anggaran setelah pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD. Kondisi tersebut dinilai lebih penting untuk mendapatkan perhatian dibandingkan menambah tenaga ahli bagi setiap anggota DPRD. Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan anggaran revitalisasi dan perbaikan pasar. Program yang sebelumnya telah masuk dalam pembahasan Banggar dan TAPD disebut dapat mengalami perubahan ketika masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing organisasi perangkat daerah.
Situasi serupa dinilai menunjukkan bahwa tantangan utama dalam pembahasan anggaran bukan terletak pada kemampuan anggota DPRD memahami proses penganggaran. Hal yang lebih perlu diperkuat adalah konsistensi kedua lembaga dalam menjaga dan menjalankan keputusan yang telah disepakati. Fungsi merupakan salah satu fungsi utama DPRD dan pelaksanaannya direpresentasikan melalui Badan Anggaran. Karena itu, hasil pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari hubungan kelembagaan.
Dengan pertimbangan tersebut, Widarto menyatakan tidak sepakat dengan gagasan pemberian tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD. Penolakan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan dan kondisi fiskal daerah. Efisiensi anggaran dinilai menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas pemerintahan. Di tengah keterbatasan fiskal, anggaran daerah diharapkan lebih diprioritaskan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Pandangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penguatan fungsi DPRD tidak harus selalu dilakukan melalui penambahan belanja. Konsistensi dalam menjalankan keputusan Banggar dan TAPD dinilai menjadi langkah yang lebih penting untuk memastikan proses penganggaran berjalan sesuai hasil pembahasan bersama.
Sementara itu Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan, bahwa parlemen telah memiliki tenaga pendukung, termasuk tenaga fraksi dan tenaga yang berkaitan dengan komisi sesuai ketentuan yang berlaku. Usulan agar setiap anggota DPRD memperoleh satu tenaga ahli dinilai masih membutuhkan kajian lebih lanjut, khususnya terkait kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. DPRD juga akan melakukan konsultasi untuk memastikan ketentuan tersebut. Menurut Ahmad Halim, kebutuhan tenaga ahli berkaitan dengan posisi anggota DPRD sebagai pejabat politis yang tidak selalu memiliki keahlian teknis tertentu. Dukungan tenaga profesional, akademisi, maupun pengamat dapat memberikan masukan sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan. []
Related Posts
- No comments have been published yet.


