Solusi Bebas Utang KUA-PPAS 2027: DPRD Jember Usulkan Alokasi Dana Pusat Rp223 Miliar

Solusi Bebas Utang KUA-PPAS 2027: DPRD Jember Usulkan Alokasi Dana Pusat Rp223 Miliar

DPRD JEMBER – Langkah strategis guna menjaga ketahanan struktur fiskal daerah terus dimatangkan oleh jajaran legislatif dan eksekutif di Kabupaten Jember. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat kerja pada Selasa (11 Agustus 2026).

 

Pertemuan tersebut difokuskan untuk mengkaji secara mendalam draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.

 

Di samping itu, agenda ini menjadi wadah evaluasi kritis terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang berniat menarik pinjaman daerah sebesar Rp786 miliar.

 

Seusai pembahasan alot di ruang rapat, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, S.S, menyampaikan kabar baik mengenai masuknya dana segar dari pemerintah pusat ke kas daerah. Ia menuturkan bahwa Kabupaten Jember memperoleh alokasi porsi tambahan (top-up) Dana Alokasi Umum (DAU) serta pelunasan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga tahun 2024 yang totalnya mencapai Rp223 miliar.

 

Widarto menerangkan bahwa porsi anggaran ratusan miliar tersebut berstatus non-earmark, sehingga memiliki tingkat fleksibilitas penggunaan yang cukup tinggi.

 

Selain dapat dimanfaatkan untuk mencukupi alokasi gaji pegawai P3K maupun tenaga paruh waktu, dana simpanan ini sangat potensial untuk dialokasikan pada sektor pembangunan fisik.  “Artinya sebetulnya ruang fiskal ini bisa kita gunakan untuk pembangunan juga,” papar Widarto mengarahkan potensi penggunaan anggaran tersebut.   Kehadiran dana transfer pusat itu dinilai pimpinan dewan sebagai formula taktis yang sistematis guna mereduksi pengajuan angka pinjaman daerah pada tahun 2027.

 

Widarto memberikan gambaran skema penanganan pada program prioritas eksekutif, yang berniat menganggarkan pembangunan infrastruktur pedesaan senilai Rp400 miliar. “Secara tidak langsung, pimpinan legislatif tersebut menyarankan agar belanja fisik desa tersebut tidak dibebankan sekaligus pada anggaran APBD murni 2027,” imbuhnya.

 

Menurutnya, separuh dari total kebutuhan dana tersebut sebetulnya dapat didanai terlebih dahulu melalui pemanfaatan Perubahan APBD (PAPBD) 2026. “Kalau kemarin ada yang menyampaikan aspirasi soal infrastruktur di desa, sebetulnya dari rencana yang diajukan eksekutif untuk pembangunan infrastruktur 400 miliar, sebetulnya bisa dicicil di 2026 200 miliar dulu,” jelas Widarto memberikan perincian teknis.

 

Dengan menerapkan metode pembiayaan bertahap ini, porsi pengeluaran infrastruktur pada APBD 2027 secara otomatis akan berkurang signifikan. Berkurangnya beban kebutuhan dana tersebut membuat angka pinjaman daerah yang diusulkan dalam draf KUA-PPAS 2027 seharusnya bisa dipangkas.

 

Lebih lanjut, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan kesepakatan 100 persen jajarannya terhadap upaya percepatan pembangunan infrastruktur hingga ke kawasan pelosok desa. Hanya saja, ia memberikan catatan kritis bahwa pembiayaan pembangunan semestinya digali dari sumber-sumber penerimaan alternatif tanpa harus menambah beban utang baru bagi daerah.

 

Widarto lantas menyoroti pentingnya efisiensi belanja daerah serta pemaksimalan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia secara tidak langsung menilai bahwa postur anggaran daerah akan tetap tangguh jika tren kenaikan PAD mampu dipertahankan di angka 37 persen seperti pencapaian pada 2025 lalu serta mengeliminasi pos anggaran yang dinilai kurang mendesak, salah satunya kegiatan “Bunga Desaku”.

 

Kendati bersikap tegas menolak opsi utang, Widarto menjamin perdebatan ini tidak akan mengganggu atau menghambat pengesahan draf KUA-PPAS 2027 secara keseluruhan.

 

Apabila pada akhirnya suara mayoritas fraksi di dewan menyetujui opsi pinjaman tersebut, pihak Fraksi PDIP akan tetap menghormati mekanisme keputusannya agar jalannya agenda pemerintahan tidak terhenti. “Sikap kami akan terecord baik oleh publik maupun di dalam risalah rapat bahwa kami tidak menyepakati utang. Tapi bukan berarti KUA PPAS berhenti, ndak, tetap jalan karena ini dibutuhkan juga untuk masyarakat Jember,” pungkas Widarto.***