Postur Perubahan APBD Jember 2026: Belanja Daerah Melonjak Jadi Rp4,96 Triliun
Postur Perubahan APBD Jember 2026: Belanja Daerah Melonjak Jadi Rp4,96 Triliun

DPRD JEMBER – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026, mengalami pergeseran signifikan setelah pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Dalam penyesuaian anggaran terbaru ini, proyeksi belanja daerah mencatatkan kenaikan drastis hingga mendekati angka Rp5 triliun. Di sisi lain, penerimaan pendapatan daerah justru mengalami penyesuaian koreksi menurun.
Juru Bicara Banggar DPRD Jember, Ikbal Wilda Fardana, S.H, M.Kn, mengatakan penetapan angka-angka baru dalam Perubahan APBD 2026 ini didasarkan pada kalkulasi realistis serta penyesuaian kemampuan fiskal daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, dapat kami sampaikan hasil pembahasan secara garis besar,” kata Ikbal Wilda Fardana saat memaparkan laporan hasil kerja Banggar, Kamis 20 Agustus 2026.
Pada alokasi Belanja Daerah, anggaran yang semula diproyeksikan senilai Rp4,504 triliun melambung naik sebesar Rp462,53 miliar. Penambahan ini membuat total pagu belanja Kabupaten Jember untuk tahun 2026 melonjak menjadi Rp4,966 triliun.
Sebaliknya, pada sektor Pendapatan Daerah, terjadi pengurangan anggaran sebesar Rp3,06 miliar dari proyeksi awal yang berada di angka Rp4,321 triliun. Dengan koreksi tersebut, target penerimaan pendapatan daerah disepakati menjadi Rp4,318 triliun.
Untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja, postur Pembiayaan Daerah mengalami peningkatan signifikan. Penerimaan pembiayaan yang awalnya dianggarkan sebesar Rp182,62 miliar naik drastis sebesar Rp465,59 miliar, sehingga total penerimaan pembiayaan membengkak menjadi Rp648,22 miliar.
Sementara itu, untuk Pengeluaran Pembiayaan tetap bertahan di angka nol rupiah. Hal ini secara otomatis membuat nilai Pembiayaan Neto disesuaikan menjadi Rp648,22 miliar.
Ikbal menegaskan bahwa penyelarasan pada pos pembiayaan ini telah memperhitungkan kondisi keuangan daerah secara cermat.
“Penyesuaian Pembiayaan Daerah tersebut telah diselaraskan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” tutur Ikbal.
Ia menyampaikan, telah memberikan catatan kritis terhadap hasil penyelarasan dari APBD Perubahan tahun 2026 agar bisa menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Kami meminta Pemkab Jember harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Kemudian, DPRD Jember mengingatkan terkait dengan program kegiatan yang dirancang harus tepat pada sasarannya.
“Program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi prioritas dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.
“Termasuk setiap perubahan alokasi anggaran didukung dengan perencanaan dan indikator kinerja yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Perangkat Daerah menindaklanjuti hasil kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dalam penyusunan RKA-SKPD Perubahan dengan memastikan kesesuaian program, kegiatan, subkegiatan, target kinerja serta alokasi anggaran sesuai dengan hasil kesepakatan dimaksud dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Related Posts
- No comments have been published yet.


