Perhatikan Guru Ngaji, Marbot, dan Pesantren

Perhatikan Guru Ngaji, Marbot, dan Pesantren

DPRD JEMBER – Komisi D DPRD Jember mendorong agar penyelarasan anggaran 2027 lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang dinilai mendesak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana anggaran seragam pengajian sebesar Rp22,5 miliar yang dinilai perlu disesuaikan dengan sejumlah kebutuhan lain.

Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris, S.Ag, M.Si menjelaskan, hasil hearing dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember menunjukkan perlunya penataan kembali sejumlah pos anggaran agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Anggaran seragam pengajian menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut.

Komisi D menginginkan sebagian anggaran itu dapat dialihkan untuk memperkuat dukungan terhadap guru ngaji. Sunarsi menilai jumlah guru ngaji yang mendapatkan perhatian anggaran perlu ditambah. Sebelumnya, jumlah guru ngaji yang tercatat pernah mencapai sekitar 27 ribu orang, sementara anggaran yang tersedia masih untuk 22 ribu orang guru ngaji.

Karena itu, penambahan jumlah penerima menjadi salah satu prioritas yang didorong Komisi D dalam penyelarasan anggaran 2027. Langkah tersebut diharapkan membuat dukungan terhadap guru ngaji dapat menjangkau lebih banyak penerima.

Selain guru ngaji, perhatian juga diarahkan kepada marbot. Sunarsi menyebut mayoritas marbot berada dalam kategori desil bawah sehingga membutuhkan perhatian lebih dalam kebijakan penganggaran. Komisi D mendorong agar kebutuhan mereka dapat masuk dalam prioritas penyusunan anggaran.

Pembiayaan yang berkaitan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga menjadi perhatian. Komisi D menginginkan anggaran untuk kebutuhan tersebut disusun secara tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat diterima kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.

Perhatian berikutnya diberikan kepada pondok pesantren. Sunarsi menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pondok Pesantren yang telah disahkan. Hingga pembahasan tersebut, aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati belum tersedia.

Komisi D berharap Peraturan Bupati segera dibuat dan disahkan sehingga fasilitasi terhadap pondok pesantren dapat diperkuat dalam anggaran 2027. Dengan jumlah pondok pesantren yang disebut mencapai sekitar 700 lembaga, dukungan terhadap sektor tersebut dinilai perlu dimaksimalkan.

Menurut Sunarsi, pergeseran anggaran dari pos seragam pengajian dapat diarahkan untuk beberapa kebutuhan tersebut, meliputi peningkatan dukungan bagi guru ngaji, perhatian terhadap marbot, pembiayaan JKK dan JKM, serta fasilitasi pondok pesantren.

Selain penyelarasan anggaran, Komisi D juga menyoroti penggunaan fasilitas Bunga Desa Mini untuk kegiatan sosialisasi oleh salah satu anggota DPRD Jawa Timur. Sunarsi menilai apabila pemerintah kabupaten memberikan fasilitasi kepada anggota DPRD provinsi, maka fasilitas serupa semestinya dapat diberikan secara merata.

Ia menyebut ada 11 anggota DPRD Jawa Timur yang berkaitan dengan daerah tersebut. Karena itu, prinsip pemerataan fasilitas dinilai perlu diterapkan agar seluruh anggota DPRD Jawa Timur dapat memperoleh kesempatan yang sama.

Komisi D DPRD Jember dalam mendorong penyusunan anggaran 2027 yang lebih merata dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sunarsi Khoris menegaskan sejumlah sektor yang dinilai penting perlu memperoleh porsi perhatian yang lebih optimal dalam proses penyelarasan anggaran. []