Perawatan Luka Plus Insisi Abses Bisa Rp250 Ribu, DPRD Jember Minta Tak Ada Biaya Ganda
Perawatan Luka Plus Insisi Abses Bisa Rp250 Ribu, DPRD Jember Minta Tak Ada Biaya Ganda

DPRD JEMBER – Rencana kenaikan retribusi untuk berbagai tindakan medis di Puskesmas mendapat perhatian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember. Anggota Bapemperda DPRD Jember, H. Achmad Dhafir Syah, S.Kep., mengingatkan agar perubahan tarif tersebut tidak justru menambah beban biaya yang harus ditanggung masyarakat, khususnya pasien yang membutuhkan lebih dari satu jenis tindakan medis.
Dhafir menyoroti potensi terjadinya pembebanan biaya ganda dalam pelayanan kesehatan. Ia mencontohkan pasien yang mengalami luka dan membutuhkan perawatan, tetapi karena kondisi tertentu juga harus menjalani tindakan medis berupa insisi abses.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi agar pasien tidak dikenai dua komponen biaya untuk tindakan yang secara medis masih berkaitan dengan penanganan luka.
“Maka penilaian di lapangan, itu kami berharap bisa diantisipasi tidak adanya doble accounting pembiayaan. Ini nanti memberatkan kepada masyarakat (pasien),” ucapnya dalam Rapat Pembahasan Lanjutan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), Gedung DPRD Jember, Jumat (25 September 2026).
Dhafir menjelaskan, apabila merujuk pada draft Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat ketentuan mengenai tarif retribusi untuk perawatan luka pasien. Di sisi lain, pasien yang sama juga dapat dikenai biaya tambahan apabila membutuhkan tindakan medis berupa insisi abses.
Menurut Dhafir, persoalan tersebut perlu diperjelas agar penerapan tarif tidak menimbulkan pembiayaan ganda terhadap pasien. Sebab, apabila biaya perawatan luka dan tindakan insisi abses sama-sama dibebankan secara penuh, total biaya yang harus dibayar pasien dapat menjadi cukup besar.
“Luka dua-duanya membutuhkan perawatan luka, cuma bedanya ini plus insisi abses. Ini titik tekannya. Ketika si pasien memang dilakukan tindakan insisi abses, maka pasien jangan kemudian ada doble pembiayaan, masuk dalam perawatan luka plus insis abses. Jadinya besar (ongkosnya) Rp250.000,” tambahnya.
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratomo, menyatakan setuju dengan usulan Dhafir. Ia berharap agar tindakan medis terhadap luka yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan insisi abses tidak menimbulkan tambahan biaya yang memberatkan masyarakat.
“Saya sepakat, misalnya kena luka dan dirawat, kena Rp100.000, lalu ditambah ongkos insisi abses, jadi Rp250.000. Jangan sampai ada penambahan biaya,” urainya.
Hanan menegaskan, pembahasan perubahan regulasi tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebagai penerima layanan. Terlebih, pelayanan kesehatan di Puskesmas bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat sehingga aspek keterjangkauan biaya menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, dan dihadiri sejumlah anggotanya, antara lain Achmad Dhafir Syah, Alfian Andri Wijaya, dan Agus Khoironi.
Sementara dari pihak eksekutif, rapat dihadiri antara lain oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah, Rumah Sakit Daerah Kalisat, dan Dinas Perhubungan.
Related Posts
- No comments have been published yet.


