Parkir Berlangganan Jember Kembali Diberlakukan, DPRD Jember Minta Jukir Diedukasi
Parkir Berlangganan Jember Kembali Diberlakukan, DPRD Jember Minta Jukir Diedukasi

DPRD JEMBER – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, H. Achmad Dhafir Syah, S.Kep., meminta Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan edukasi secara menyeluruh kepada para juru parkir (jukir) sebelum skema parkir berlangganan kendaraan bermotor kembali diterapkan.
Menurut Dhafir, edukasi tersebut penting untuk memastikan seluruh jukir memahami secara jelas tugas, fungsi, serta mekanisme pelaksanaan parkir berlangganan di lapangan. Dengan demikian, penerapan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan, baik bagi jukir maupun masyarakat sebagai pengguna layanan parkir.
Hal tersebut disampaikan Dhafir dalam Rapat Pembahasan Lanjutan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), Gedung DPRD Jember, Jumat (25 September 2026).
Dhafir menilai, salah satu hal mendasar yang harus dipahami oleh jukir adalah kemampuan membedakan kendaraan yang menggunakan sistem parkir berlangganan dengan kendaraan yang menggunakan sistem konvensional atau membayar parkir secara langsung.
“Jika kendaraan bermotor menggunakan sistem parkir berlangganan, motornya ditempeli stiker, jangan dipungut biaya parkir. Tidak boleh, apapun alasannya,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemahaman tersebut menjadi penting agar tidak terjadi pungutan ganda terhadap masyarakat. Sebab, kendaraan yang telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan pada dasarnya sudah membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kasihan pemilik kendaraan. Karena itu, ini perlu dipahami oleh para juru parkir,” jelasnya.
Dhafir menambahkan, apabila kendaraan yang telah menggunakan sistem parkir berlangganan masih ditarik karcis oleh jukir, maka pemilik kendaraan pada akhirnya harus mengeluarkan biaya dua kali untuk layanan parkir. “Jika kendaraan bermotor sudah menggunakan sistem parkir berlangganan, lalu masih ditarik karcis parkir, itu berarti si pemilik kendaraan bayar dua kali.”
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengingatkan bahwa Pemkab Jember sebelumnya pernah menerapkan sistem parkir berlangganan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan persoalan di lapangan, terutama adanya jukir yang tetap menarik karcis kepada pemilik kendaraan meskipun secara halus.
“Itu bisa kita jadikan kajian untuk bisa melakukan perubahan di tahun ini,” katanya.
Karena itu, Dhafir mendorong agar pengalaman penerapan parkir berlangganan sebelumnya menjadi bahan evaluasi sebelum kebijakan tersebut kembali diberlakukan. Evaluasi diperlukan agar persoalan yang pernah muncul tidak kembali terjadi dan sistem baru dapat berjalan lebih tertib serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Selain persoalan teknis di lapangan, menurut Dhafir, Pemkab Jember juga perlu menyampaikan alasan penerapan parkir berlangganan secara terbuka kepada masyarakat. Penjelasan tersebut antara lain menyangkut tujuan kebijakan, mekanisme pelaksanaan, hingga penggunaan dana yang diperoleh dari retribusi parkir.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk membangun pemahaman sekaligus kepercayaan publik terhadap kebijakan parkir berlangganan. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas apa manfaat yang diperoleh dari penerapan sistem tersebut dan bagaimana pengelolaannya.
“Karena yang akan kita hadapi nanti adalah masyarakat dan adik-adik mahasiswa sebagai pendamping,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.


