Masukan Mujarab Alfian Andri Wijaya

Masukan Mujarab Alfian Andri Wijaya

DPRD JEMBER – Pembahasan KUA-PPAS 2027 menjadi momentum Komisi D DPRD Jember untuk mendorong penyempurnaan sejumlah program kesejahteraan masyarakat. Anggota Komisi D dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, S.H, memberikan sejumlah masukan terkait program guru ngaji, perlindungan jaminan sosial, kriteria penerima bantuan, hingga penguatan peran modin.

Dalam rapat yang berlangsung di gedung parlemen Jember pada 24 Agustus 2026, Alfian menyoroti mekanisme penyaluran insentif bagi sekitar 22 ribu orang guru ngaji. Ia meminta aspek teknis penyaluran diperhatikan agar bantuan dapat diterima secara optimal oleh penerima.

Salah satu perhatian Alfian berkaitan dengan metode pembayaran. Ia mengapresiasi apabila insentif guru ngaji disalurkan melalui rekening dibandingkan secara tunai. Sistem tersebut dinilai dapat mengurangi persoalan ketika penerima tidak hadir saat penyaluran.

Namun, mekanisme perbankan juga perlu disesuaikan agar tidak membebani penerima. Alfian mendorong adanya komunikasi dengan Bank Jatim mengenai ketentuan saldo minimal rekening. Menurutnya, apabila terdapat kewajiban saldo mengendap, nominal tersebut akan menjadi besar ketika dikalikan dengan jumlah penerima.

Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kecil untuk kebutuhan administrasi perbankan apabila memang diperlukan. Dengan demikian, nominal bantuan yang diterima guru ngaji tidak berkurang secara signifikan karena adanya ketentuan saldo minimal.

Perhatian berikutnya diarahkan pada perlindungan jaminan sosial bagi guru ngaji, kelompok pengajian, dan marbot. Alfian mempertanyakan efektivitas pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang hanya berlangsung selama empat bulan.

Ia menilai periode perlindungan tersebut perlu dievaluasi agar penggunaan anggaran APBD lebih efektif. Alfian menyoroti kemungkinan tidak optimalnya manfaat perlindungan apabila masa kepesertaan hanya berlangsung dalam waktu singkat. Karena itu, ia mendorong agar durasi perlindungan dapat dipertimbangkan kembali dalam penyelarasan KUA-PPAS 2027.

Selain persoalan jaminan sosial, Alfian meminta kejelasan mengenai kriteria penerima seragam dan insentif bagi ketua pengajian. Menurutnya, kejelasan kriteria penting agar pemerintah maupun anggota DPRD dapat memberikan penjelasan yang sama kepada masyarakat, terutama bagi kelompok yang belum masuk dalam pendataan.

Program tersebut juga perlu diperkuat melalui pengaturan peran modin. Alfian mendorong agar modin yang menerima honor dapat bersinergi dengan Muspika dan Kementerian Agama di tingkat kecamatan.

Sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung program pencegahan angka kematian ibu, angka kematian bayi, serta stunting. Peran modin dinilai dapat diperkuat sejak tahap persiapan calon pengantin melalui sosialisasi dan edukasi mengenai kesiapan sebelum pernikahan.

Kolaborasi juga dapat melibatkan Dinas Pendidikan melalui edukasi kepada pelajar usia remaja di tingkat SMA. Dengan penguatan koordinasi antar lembaga, Alfian berharap modin tidak hanya menjalankan fungsi keagamaan, tetapi juga semakin berperan dalam mendukung program pemerintah di tengah masyarakat.

Masukan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi D DPRD Jember untuk memastikan penyusunan KUA-PPAS 2027 mampu mengoptimalkan manfaat program kesejahteraan sekaligus memperkuat sinergi berbagai unsur pemerintah dan masyarakat. []