Lindungi Petani di Musim Panen, Komisi B DPRD Jember Minta Perda Tembakau Direvisi dan KUTJ Diaktifkan
Lindungi Petani di Musim Panen, Komisi B DPRD Jember Minta Perda Tembakau Direvisi dan KUTJ Diaktifkan

DPRD JEMBER – Komisi B DPRD Kabupaten Jember mendesak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember untuk segera memperbarui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tembakau.
Selain pembaruan regulasi, legislatif juga mendorong pengaktifan kembali Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ) guna membenahi tata kelola niaga serta menjamin penyerapan komoditas dari tingkat petani.
Langkah tegas ini diambil seiring dimulainya periode panen raya tembakau di wilayah Jember, yang menuntut adanya kepastian harga dan perlindungan bagi para pembudidaya.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, S.T, menegaskan bahwa langkah percepatan ini merupakan respons langsung atas sederet aspirasi yang disampaikan oleh kalangan petani.
Menurutnya, lembaga semacam KUTJ memegang peran vital sebagai jembatan komunikasi antara kelompok tani, Pemkab Jember, dan pihak pabrikan selaku pembeli hasil bumi.
“Keberadaan KUTJ diperlukan untuk menjembatani kepentingan petani, pemerintah daerah, dan pabrikan sebagai pembeli tembakau. Dengan demikian, penyerapan hasil panen petani diharapkan lebih optimal dan harga tembakau dapat lebih terjamin,” tegas Candra Ary Fianto, Kamis (10 September 2026).
Candra menilai aturan hukum Perda Nomor 7 Tahun 2003 sudah usang dan kurang relevan dengan dinamika industri pertembakauan modern saat ini.
“Padahal, Perda tersebut merupakan pondasi legal formal utama yang melandasi operasional KUTJ,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Komisi B meminta Dinas TPHP memplot alokasi anggaran khusus untuk mengawal proses revisi Perda agar tata kelola komoditas unggulan Jember ini memiliki payung hukum yang adaptif.
Di samping mendesak perbaikan payung hukum, parlemen daerah turut menyoroti isu keretakan internal berupa dualisme kepemimpinan di dalam tubuh KUTJ. Gesekan terjadi antara kubu pengurus periode lama dengan kubu bentukan baru.
Menanggapi keretakan tersebut, Kepala Bidang Perkebunan Dinas TPHP Jember, Rudi Indrawan, membeberkan kronologi munculnya klaim ganda di internal KUTJ.
Ia memaparkan bahwa jajaran pengurus versi terdahulu sebenarnya masih ada, meski roda kegiatannya telah vakum cukup lama.
“Di tengah kevakuman tersebut, tiba-tiba muncul kepengurusan baru yang terbentuk tanpa ada pemberitahuan resmi maupun koordinasi dengan figur-figur pengurus lama,” jelasnya.
“Kondisi tersebut memunculkan klaim dari masing-masing pihak mengenai kepengurusan yang sah. Pengurus lama menganggap kepengurusannya masih berlaku, sedangkan pihak yang membentuk kepengurusan baru menilai kepengurusan sebelumnya sudah tidak aktif,” ungkap Rudi Indrawan.
Melihat kekisruhan organisasi tersebut, Komisi B DPRD Jember menginstruksikan Dinas TPHP untuk memfasilitasi forum mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak.
Langkah rekonsiliasi ini dianggap krusial agar konflik kepengurusan tuntas, sehingga KUTJ dapat kembali bekerja efektif mengawal niaga tembakau di Kabupaten Jember.***
Related Posts
- No comments have been published yet.


