Layanan Aplikasi LAHBAKO Lamban, Anggaran Pemeliharaan Dispendukcapil Jember Rp310 Juta Kena Semprot DPRD
Layanan Aplikasi LAHBAKO Lamban, Anggaran Pemeliharaan Dispendukcapil Jember Rp310 Juta Kena Semprot DPRD

DPRD JEMBER – Alokasi anggaran pemeliharaan aset tidak berwujud serta aplikasi layanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember senilai Rp310,3 juta menuai kritik tajam dari kalangan legislatif.
Kinerja sistem digital berbasis aplikasi tersebut dinilai belum sepadan dengan besarnya dana daerah yang digelontorkan.
Sorotan tajam tersebut tertuju pada efektivitas aplikasi LAHBAKO (Layanan Harian Buat Administrasi Kependudukan Orang Jember), yang diposisikan sebagai tulang punggung pelayanan adminduk di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Alfan Yusfi, menilai sistem digitalisasi adminduk daerah belum menunjukkan responsivitas yang optimal dalam melayani kebutuhan dokumen warga.
“Anggaran segitu tidak kecil. Masyarakat berhak mendapat layanan cepat, tapi kenyataannya masih banyak pengaduan soal waktu pengurusan yang berlarut-larut,” tegas Alfan saat memberikan keterangan di Jember, Kamis (27 Agustus 2026).
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa penyelesaian dokumen kependudukan melalui aplikasi tersebut masih memakan waktu hingga hitungan minggu.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan standar operasional prosedur (SOP) digitalisasi yang mematok batas waktu pemrosesan maksimal empat hingga lima hari kerja.
“SOP dengan sistem digital sudah jelas. Maksimal empat sampai lima hari. Kalau masih berminggu-minggu, ini indikasi ada yang salah dalam implementasi di lapangan,” lanjutnya.
Alfan menyayangkan lambatnya eksekusi di tingkat teknis yang dinilai berpotensi mencederai komitmen kepala daerah dalam mempercepat serta mempermudah pelayanan publik.
“Jangan sampai niat Bupati baik, tetapi struktur di bawahnya tidak mampu mempraktikkannya. Yang dirugikan lagi-lagi masyarakat,” sindir Alfan.
Ia pun mendesak evaluasi total atas alokasi pemeliharaan aplikasi tersebut. Menurutnya, pengeluaran Rp310,3 juta yang berasal dari uang rakyat wajib memberikan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pembayar pajak.
Untuk diketahui, aplikasi LAHBAKO telah disosialisasikan kepada para operator tingkat desa dan kecamatan sejak pertengahan Juli 2021, sebelum akhirnya resmi diluncurkan pada 14 Februari 2022. Kendati demikian, hingga tahun 2026, lambatnya pengurusan adminduk masih menjadi keluhan utama warga.
Related Posts
- No comments have been published yet.


