Lahan Petani Mumbulsari Dipersoalkan PTPN I, DPRD Soroti Peran Pemkab Jember
Lahan Petani Mumbulsari Dipersoalkan PTPN I, DPRD Soroti Peran Pemkab Jember

DPRD JEMBER – Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, meminta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan petani dengan PTPN I Regional 5 di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Jember.
Menurut Alfan, penyelesaian konflik agraria tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada salah satu pihak, terlebih kepada petani yang selama ini mengelola dan menggantungkan kehidupan mereka dari lahan yang disengketakan itu. Pemerintah, kata dia, memiliki peran penting untuk hadir sebagai pihak yang menjembatani sekaligus memastikan penyelesaian berlangsung secara objektif dan berkeadilan.
Ia menyebut, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, terdapat sejumlah institusi yang memiliki kewenangan dan peran dalam menangani persoalan tersebut. Mulai dari pemerintah desa, Mapolsek, Koramil, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Jember. “Jadi, merekah yang punya tugas dominan untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut, bukan PTPN,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan petani, perwakilan PTPN I Regional 5 Kebun Mumbulsari, serta pihak-pihak terkait di ruang Komisi A DPRD Jember, Kamis (17 September 2026).
Bagi Alfan, konflik agraria tidak cukup diselesaikan hanya dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa. Dibutuhkan langkah konkret dari pemerintah untuk mengurai persoalan, melihat akar masalah, memeriksa dasar penguasaan dan pengelolaan lahan, serta mencari jalan keluar yang dapat diterima dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Komisi A DPRD Jember, lanjutnya, siap memberikan dukungan terhadap setiap upaya penyelesaian konflik tersebut. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kewajiban untuk menerima dan menjembatani aspirasi masyarakat, termasuk ketika masyarakat menghadapi persoalan agraria.
Namun, Alfan menegaskan, fungsi DPRD berada pada ranah pengawasan dan pengawalan aspirasi. Sementara pelaksanaan penyelesaian di lapangan merupakan kewenangan eksekutif bersama jajaran terkait. “Tugas kami hanya sebatas itu, selebihnya esekutor lapangan, ya eksekutif,” jelasnya.
Ia menambahkan, hal yang paling penting dalam setiap upaya penyelesaian konflik agraria adalah memastikan kepentingan masyarakat, khususnya petani, tetap menjadi perhatian utama. Sebab, bagi petani, lahan bukan sekadar bidang tanah, melainkan sumber penghidupan yang menopang kehidupan keluarga mereka. “Tapi kenyataannya, di mana-mana petani nyaris selalu dirugikan jika berhadapan dengan negara,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Tani Independen (Sekti), Asiruddin, memaparkan sejarah pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Menurutnya, lahan seluas sekitar 200 hektare di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, itu selama ini dikelola oleh ratusan petani, khususnya yang berada di bawah naungan Sekti.
Asiruddin menjelaskan, sebelum dikelola petani, lahan tersebut merupakan lahan tidur. Kondisinya tidak produktif dan tidak terdapat tanaman pertanian yang memberikan hasil bagi masyarakat. Sebagian besar lahan, kata dia, hanya ditumbuhi semak-semak dan tumbuhan liar. Melihat kondisi tersebut, para petani kemudian membuka dan membersihkan lahan secara bertahap. Pekerjaan dilakukan dengan tenaga dan kemampuan sendiri, hingga lahan yang sebelumnya terbengkalai perlahan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
Setelah dibersihkan, petani mulai menanam berbagai komoditas produktif. Di antaranya kopi, pisang, petai, serta sejumlah tanaman lainnya. Dari proses panjang tersebut, lahan yang semula tidak memberikan hasil kemudian berubah menjadi lahan pertanian yang mampu menopang kehidupan para petani.
Menurut Asiruddin, perubahan tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat. Dibutuhkan kerja keras, tenaga, biaya, dan ketekunan para petani selama bertahun-tahun untuk menjadikan lahan tersebut produktif. “Namun akhirnya, lahan itu mau diambil (oleh PTPN 1), padahal kami cuma mamanfaatkan, dan ada dasar hukumnya juga,” urai Asiruddin.
Related Posts
- No comments have been published yet.


