Komisi A Kawal Penentuan Lokasi Gerai KDMP Jatimulyo Sesuai Aturan
Komisi A Kawal Penentuan Lokasi Gerai KDMP Jatimulyo Sesuai Aturan

DPRD JEMBER – Penentuan lokasi gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, terus dibahas untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama warga yang berada di sekitar calon lokasi, pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menindaklanjuti inspeksi mendadak Komisi A sebelumnya terkait posisi gerai KDMP.
Dalam pembahasan, DPRD berupaya memperoleh penjelasan langsung mengenai dasar penentuan lokasi berdasarkan aturan pemerintah pusat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencari titik lokasi yang sesuai ketentuan tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni menyampaikan, menegaskan DPRD akan mengawal hasil pembahasan hingga diperoleh lokasi yang memenuhi ketentuan. Penentuan lokasi juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah desa dalam melaksanakan program KDMP.
Persoalan muncul karena salah satu lokasi yang diusulkan berada di tanah milik desa yang telah ditempati warga. Kondisi tersebut berpotensi membuat warga yang tinggal di kawasan tersebut harus berpindah apabila lokasi digunakan untuk pembangunan gerai.
Dari pendataan terakhir, terdapat sembilan kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Sebagian warga telah berpindah sehingga tersisa empat kepala keluarga. Di sisi lain, terdapat alternatif lokasi yang dinilai dapat menghindari pemindahan warga, tetapi kawasan tersebut berkaitan dengan lahan sawah dilindungi atau LSD.
Tabroni menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh karena program KDMP merupakan program pemerintah pusat. Ia juga melihat adanya kebutuhan untuk mempertemukan ketentuan mengenai lahan LSD dengan kebutuhan lahan bagi pembangunan gerai koperasi.
Dalam ketentuan yang menjadi dasar pembahasan, lokasi KDMP dapat menggunakan tanah milik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, maupun pemerintah desa. Kondisi tersebut membuat aspek status dan peruntukan lahan menjadi faktor penting sebelum pembangunan dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Desa Jatimulyo Buhori menyampaikan bahwa pemerintah desa masih menunggu hasil pembahasan lanjutan. Menurutnya, pemerintah desa pada prinsipnya memiliki tugas menyediakan lokasi, sedangkan keputusan mengenai kelayakan lahan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Buhori menjelaskan terdapat dua alternatif lokasi. Salah satunya merupakan lahan produktif yang berdasarkan penjelasan dalam rapat belum dapat digunakan untuk pembangunan. Alternatif lainnya merupakan lahan kering yang telah ditempati warga.
Dari sembilan warga yang sebelumnya menempati lokasi tersebut, lima orang telah berpindah dan empat orang masih berada di tempat tersebut. Lahan itu juga telah memiliki sertifikat.
Buhori menyerahkan keputusan akhir kepada aturan dan pihak yang berwenang. Baginya, kedua lokasi memiliki kelebihan karena berada di kawasan yang dinilai strategis dan dekat dengan aktivitas masyarakat.
Lokasi yang berada di tepi jalan maupun berada di pusat desa dinilai sama-sama memiliki nilai strategis untuk mendukung keberadaan gerai KDMP. Karena itu, pemerintah desa menunggu hasil pembahasan bersama instansi pertanahan untuk menentukan lokasi yang paling sesuai.
Komisi A DPRD Jember berkomitmen memfasilitasi pembahasan lanjutan agar persoalan lokasi segera memperoleh kejelasan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan program pemerintah pusat, ketentuan tata guna lahan, serta kondisi masyarakat Desa Jatimulyo.
Dengan proses pembahasan yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, dan instansi terkait, penentuan lokasi gerai KDMP diharapkan dapat berjalan berdasarkan aturan sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak. []
Related Posts
- No comments have been published yet.


