Komisi A DPRD Jember Tindaklanjuti Polemik Pembangunan KDMP Jatimulyo

Komisi A DPRD Jember Tindaklanjuti Polemik Pembangunan KDMP Jatimulyo

DPRD JEMBER – Polemik tentang pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember membuat rumah warga tergusur. Komisi A DPRD Jember terus menindaklanjuti menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Komisi A DPRD Jember juga turut pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Desa, Warga dan sebagainya.

Kepala Desa Jatimulyo, Buhori saat RDP di Komisi A DPRD Jember mengatakan, pihaknya diminta untuk percepatan pembangunan KDMP. Namun rencana lokasi di utara lapangan Jatimulyo, ada rumah warga yang harus tergusur.

Sedangkan, pihak Camat, Kapolsek dan Danramil tidak datang menghadiri RDP tersebut. “Sekarang yang kena dampaknya 9 dan sekarang tinggal 4 orang. Seandainya tidak bisa dibangun, ayo 4 orang dipikul bersama. Jika tidak bisa dibangun dibarat balai desa,” kata Buhori, Kamis (13 Agustus 2026)

Tak ingin menggusur warga, lokasi lahan KDMP dipindah ke baratnya balai desa. Namun informasi didapat, lahan tersebut Lahas Sawah Dilindungi (LSD) dan ditolak oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Titik kedua, Babinsa dan Kades ditekan supaya cepat. Setelah dikirim titik koordinatnya merah, tidak bisa dibangun. Kalau maksa dibangun, dana dari kodam tidak cair,” jelas Buhori.

Kepala desa tersebut menjadi dilema dengan pembangunan KDMP, dilain sisi bertentangan dengan warga dan sisi kedua lahan tidak bisa dibangun. Padahal menurutnya, kewajibannya hanya menyiapkan lahan.

Sedangkan, Ketua Laskar Jalinan Hati Anak Manusia (Jahanam) Dwi Agus mengatakan, sesuai menkop dijelaskan berdasarkan instrukai presiden nomor 17 tahun 2025 tentang kelengkapan KDMP di angka 5 Mendagri memastikan kemanfaatan lahan, barang milik daerah, provinsi, kabupaten/kota, atau aset desa untuk mendukung KDMP. “Monggo ditafsirkan bersama dan disepakati. Berarti pemerintah sudah mengatur, dimanapun boleh dipakai. Tidak ada alasan lagi itu masuk wilayah LSD. Karena itu sudah pemerintah yang membuat program ini,” paparnya.

“Musdes terakhir, titiknya di baratnya kantor desa. Kenapa tiba-tiba pihak koramil menyampaikan tidak bisa, karena ditolak Agrinas,” sambungnya.

Sedangkan menurutnya, pembangunan KDMP merupakan program dari Presiden Prabowo namun kenapa PT Agrinas Pangan Nusantara tidak mendukung program tersebut. “Mungkin ada pemerintahan lain, kenapa pemerintah tunduk kepada agrinas. Disini adalah aset desa,” ujarnya.

Sedangkan Anggota Komisi A DPRD Jember yang memimpin RDP tersebut, Moch. Holil Asy’ari akan terus menyelesaikan polemik tersebut, agar tidak ada warga yang dirugikan dan pembangunan KDMP tidak melanggar. “Jadi agar kepala desa tidak disalahkan terus, masyarakat tenang, kami dari Komisi A yang akan menjembatani  untuk mendatangi kantor Agrinas,” ucapnya.

Namun demikian, Holil meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengagendakan pertemuan lanjutan dengan mendatangkan Muspika Jenggawah dan pihak terkait lainnya.

“Namun BPN segera mengagendakan pertemuan lanjutan. Bahkan kami minta DPMD untuk membawa data titik KDMP yang akan dibangun di Jember,” pungkasnya.