Komisi A DPRD Jember Desak Politik Uang Pilkades Diatur dalam Perbup

Komisi A DPRD Jember Desak Politik Uang Pilkades Diatur dalam Perbup

DPRD JEMBER – Anggota Komisi A DPRD Jember, Siswono, S.Ip, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember agar memasukkan ketentuan mengenai politik uang ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat pencegahan sekaligus memberikan kejelasan mengenai sanksi terhadap praktik politik uang yang selama ini kerap mewarnai kontestasi politik di tingkat desa. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berencana menggelar Pilkades secara serentak dalam waktu dekat.

Menurut Siswono, regulasi yang lebih tegas diperlukan agar praktik politik uang tidak semakin dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dalam setiap pesta demokrasi di desa. Ia berharap Perbup dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan batasan jelas, termasuk mengenai bentuk pelanggaran dan mekanisme penanganannya.

“Kalau ini ada peluang melalui Perbup, maka tolong dimasukkan tentang politik uang untuk Pilkades agar ada penegasan, proses hukumnya seperti apa, begitu,” ujar Siswono saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2027, di ruang Komisi A DPRD Jember, Selasa (18 Agustus 2026).

Siswono menilai praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkades sudah berlangsung secara vulgar. Bahkan, ia mengaku pernah menangkap basah pelaku politik uang dalam sebuah ajang Pilkades.

Kasus tersebut, kata dia, sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, lantaran tidak terdapat ketentuan hukum yang secara spesifik dapat menjerat pelaku dalam konteks Pilkades, laporan tersebut tidak berlanjut hingga proses hukum dan akhirnya menguap begitu saja.“Karena undang-undangnya memang tidak ada,” jelasnya.

Menurut Siswono, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena politik uang bukan sekadar mencederai proses demokrasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas kepemimpinan desa yang dihasilkan melalui Pilkades.

Ia menyebut banyak calon kepala desa yang memiliki idealisme, integritas, serta keinginan kuat untuk membangun desanya. Namun, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya harus mengakui kekalahan karena berhadapan dengan calon lain yang memiliki dukungan finansial lebih besar.“Kasihan, mereka jujur, dan punya semangat membangun desanya namun kalah finansial dengan calon lain,” ungkapnya.

Karena itu, Siswono berharap Pemkab Jember tidak hanya melihat Pilkades sebagai momentum pergantian kepemimpinan di desa, tetapi juga sebagai proses demokrasi yang harus dijaga dari praktik transaksional.

Baginya, kepala desa yang terpilih seharusnya lahir dari proses yang sehat, berdasarkan kepercayaan dan pilihan masyarakat, bukan semata-mata karena kemampuan finansial dalam memengaruhi pemilih.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya, mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 16/2026 tidak secara spesifik mengatur pelanggaran politik uang dalam Pilkades.

Karena itu, menurut Adi, usulan yang disampaikan Siswono dapat menjadi bahan untuk menyusun format ketentuan di dalam Perbup, khususnya yang berkaitan dengan sanksi serta sejumlah larangan dalam pelaksanaan Pilkades, termasuk praktik politik uang.

Adi pun menyatakan akan menampung usulan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan dan dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mohon ijin, untuk saat ini kami tampung, akan kami laporkan,” pungkasnya.