Komisi A Buka Jalan Penyelesaian Konflik Lahan di Desa Suco

Komisi A Buka Jalan Penyelesaian Konflik Lahan di Desa Suco

DPRD JEMBER – Konflik lahan antara petani dan PTPN I Regional 5 di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, memasuki tahap pencarian jalan keluar bersama. Komisi A DPRD Jember mendorong verifikasi langsung di lapangan dengan melibatkan petani, perusahaan perkebunan, dan Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan status serta posisi lahan yang menjadi pokok persoalan.

Langkah itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Jember yang dipimpin Tabroni, pada 17 September 2026. Pertemuan tersebut melibatkan Serikat Tani Independen (Sekti), BPN, PTPN I Regional 5, Muspika Mumbulsari, serta Pemerintah Desa Suco.

Tabroni menempatkan DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi representasi dan fasilitasi ketika muncul persoalan yang menyangkut masyarakat. Karena itu, penyelesaian sengketa tidak diarahkan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan mempertemukan para pihak agar tersedia ruang mencari titik temu berdasarkan aturan dan kepentingan bersama.

Persoalan bermula dari lahan yang ditanami warga. Dalam rapat disebutkan tanaman mulai ditanam pada 2012. Sebelumnya, sebagian warga memiliki hubungan sewa-menyewa dengan PTPN hingga 2014 atau 2015, tetapi kerja sama tersebut kemudian tidak berlanjut. Sejak 2022, sejumlah tanaman warga disebut mengalami kerusakan.

Status lahan menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Salah satu pembahasan menyangkut dokumen HGU termasuk keberadaan, masa berlaku, lokasi, serta keterkaitannya dengan lahan yang selama ini ditanami warga.

Karena persoalan tersebut menyangkut aspek pertanahan, Komisi A menghadirkan BPN dan PTPN. Data mengenai titik koordinat dan status bidang lahan akan menjadi bagian dari proses verifikasi. Tabroni mendorong agar pengecekan tidak berhenti pada pembahasan di ruang rapat, tetapi dilanjutkan dengan melihat kondisi faktual di lokasi.

Verifikasi lapangan itu diharapkan mempertemukan data administrasi dengan keadaan sebenarnya. Dengan demikian, para pihak memiliki pijakan yang sama ketika membicarakan kemungkinan penyelesaian persoalan lahan.

Dalam rapat tersebut juga muncul gagasan membangun kerja sama antara warga dan PTPN. Tabroni menyinggung masih adanya lahan perkebunan yang tidak digarap. Kondisi semacam itu disebut terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Curahnongko, karena adanya kekhawatiran warga terhadap potensi konflik.

Bagi Komisi A, persoalan agraria di Jember membutuhkan pendekatan yang bertumpu pada regulasi sekaligus membuka ruang kolaborasi. Tabroni menilai seluruh pihak perlu bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, sementara perubahan terhadap regulasi yang berada di tingkat pusat merupakan kewenangan pemerintah dan DPR RI.

Aspek hukum juga menjadi perhatian. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa perusakan tanaman tetap menjadi persoalan yang perlu ditangani sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila status lahan nantinya berkaitan dengan hak pengelolaan perusahaan. Namun, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice turut dibahas sebagai salah satu jalan untuk mencari penyelesaian yang memungkinkan hubungan antar pihak tetap terjaga.

Komisi A kemudian menawarkan pembentukan kelompok kerja bersama. Desa Suco diharapkan dapat menjadi titik awal untuk menguji pola kolaborasi tersebut sekaligus membuka ruang penyelesaian persoalan konflik agraria secara bertahap di Jember.

Dengan melibatkan BPN sebagai pemegang dokumen pertanahan, PTPN sebagai pihak pengelola perkebunan, serta warga sebagai pihak yang terdampak langsung, proses selanjutnya diarahkan pada pemeriksaan lapangan dan pencarian solusi bersama. Pendekatan itu diharapkan membuat persoalan lahan tidak berhenti sebagai sengketa, tetapi memiliki ruang penyelesaian yang lebih terukur berdasarkan data, regulasi, dan kondisi faktual di lapangan. []