Ketua Komisi B Soroti Pentingnya Penyelarasan Anggaran dalam KUA-PPAS Perubahan 2026
Ketua Komisi B Soroti Pentingnya Penyelarasan Anggaran dalam KUA-PPAS Perubahan 2026

DPRD JEMBER – Ketua Komisi B sekaligus anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Candra Ary Fianto, S.T, menilai penyelarasan pembahasan anggaran antar organisasi perangkat daerah dan komisi menjadi bagian penting sebelum penetapan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Candra menyampaikan pandangannya dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Jember, 11 Agustus 2026. Ia menyoroti masih adanya sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen anggaran APBD 2026, RKA, serta materi yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Candra, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan agar pembahasan anggaran memiliki dasar yang sama antara pemerintah daerah dan DPRD. Terlebih, terdapat pergeseran anggaran pada sejumlah OPD dengan nilai yang dinilai sangat besar dan juga menjadi perhatian di beberapa komisi.
Kondisi itu membuat proses penyelarasan di tingkat komisi menjadi penting. Candra menekankan agar perencanaan anggaran tidak dilakukan secara terburu-buru, karena perencanaan yang tidak matang dapat menimbulkan persoalan ketika memasuki tahap pelaksanaan maupun pengawasan.
Candra mendorong agar kegiatan yang dinilai tidak memungkinkan untuk dilaksanakan tidak dipaksakan masuk dalam penganggaran. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas perencanaan sekaligus memastikan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat.
Selain persoalan kesesuaian dokumen, Candra juga menyoroti bahwa kebutuhan setiap OPD tidak selalu sama. Ia menilai proses desk yang dilakukan TAPD bersama pemerintah daerah perlu memastikan aspek substansi dan kebutuhan riil di lapangan benar-benar menjadi pertimbangan.
Salah satu contoh yang disampaikan berkaitan dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan. Dalam pembahasan sebelumnya, terdapat kebutuhan perawatan sejumlah pasar yang belum terakomodasi dalam penganggaran. Padahal, di Kabupaten Jember terdapat sekitar 30 pasar yang membutuhkan perhatian, termasuk kebutuhan perawatan serta pembangunan pasar yang kondisinya dinilai sudah tidak memungkinkan.
Candra juga menyinggung rencana revitalisasi Pasar Tanjung. Menurutnya, di luar rencana revitalisasi tersebut tetap terdapat kebutuhan perawatan kecil di sejumlah pasar yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan anggaran.
Penyelarasan antara kebutuhan masyarakat dan hasil pembahasan TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD menjadi hal yang dinilai penting. Candra berharap hasil pembahasan di komisi tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat menjadi bagian dari kesepakatan dalam pembahasan Banggar.
Seluruh hasil penyelarasan dan pembahasan komisi nantinya akan disampaikan kepada Banggar sebagai bahan dalam menentukan kebutuhan yang harus diakomodasi. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dapat menjadi kesepakatan bersama yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara nyata sekaligus memastikan setiap anggaran memiliki perencanaan dan pelaksanaan yang matang. []
Related Posts
- No comments have been published yet.


