Ketua DPRD Jember Ahmad Halim Dorong Kesepakatan Tiga Pihak
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim Dorong Kesepakatan Tiga Pihak

DPRD JEMBER – Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos meminta pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Menurutnya, setiap opsi yang muncul, terutama berkaitan dengan rencana pembiayaan melalui pinjaman, perlu dihitung secara matang agar keputusan DPRD memiliki dasar yang jelas.
Ahmad Halim menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2027 di gedung DPRD Kabupaten Jember, 3 Agustus 2026. Dinamika pendapat dalam pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses demokrasi.
Perbedaan pandangan antarfraksi dinilai wajar karena masing-masing memiliki pertimbangan dalam menentukan sikap terhadap rancangan anggaran daerah. Namun, sebelum keputusan diambil, Halim meminta tim ahli DPRD memberikan telaah mengenai berbagai aspek teknis dan hukum. Salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah mekanisme persetujuan pimpinan DPRD terhadap KUA-PPAS yang nantinya dilakukan bersama Bupati Jember.
Halim juga meminta tim ahli menelaah mekanisme apabila pembahasan di Badan Anggaran mengalami kebuntuan. Mekanisme musyawarah mufakat perlu menjadi perhatian, termasuk kemungkinan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak apabila kesepakatan tidak tercapai.
Menurutnya, kejelasan mekanisme tersebut penting agar setiap tahapan pembahasan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan. Persoalan lain yang perlu dicermati adalah konsekuensi apabila DPRD tidak menyetujui KUA-PPAS, terutama jika terdapat perbedaan mengenai penggunaan skema defisit atau pinjaman. Apabila pilihan pembiayaan berubah, dokumen PPAS juga berpotensi harus disesuaikan kembali oleh pemerintah daerah.
Halim menilai kondisi tersebut membutuhkan komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar perubahan dokumen dapat dilakukan sesuai mekanisme. Hal itu sekaligus penting untuk memastikan proses penyusunan APBD 2027 tetap berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Halim juga mengingatkan pentingnya memperhatikan batas waktu pembahasan KUA-PPAS. Sekretariat DPRD diminta mencatat secara cermat batas waktu enam minggu sejak dokumen diterima agar seluruh proses administratif dapat diselesaikan tepat waktu.
Pengalaman masa lalu menjadi salah satu pertimbangan Halim dalam menekankan kelengkapan administrasi. Menurutnya, DPRD perlu memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara tertib agar lembaga legislatif terhindar dari persoalan administratif maupun konsekuensi yang tidak diharapkan.
Terkait rencana pinjaman, Halim juga membuka kemungkinan adanya jalan tengah apabila seluruh pihak belum mencapai kesepakatan. Besaran pinjaman dapat kembali dibahas dengan mempertimbangkan rencana pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Halim mengusulkan agar Badan Anggaran tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum memperoleh rincian program yang akan dibiayai. Terutama pembangunan rumah sakit dan jalan, yang menurutnya membutuhkan pembahasan lebih detail karena berkaitan dengan bidang komisi DPRD.
Halim menilai komunikasi menjadi kunci dalam menyelesaikan perbedaan pandangan. Ia mendorong adanya komunikasi tiga arah antara internal fraksi, Bupati Jember, dan pimpinan DPRD.
Dengan pola tersebut, keputusan mengenai KUA-PPAS 2027 diharapkan dapat dihasilkan melalui pembahasan yang matang dan mengutamakan kesepakatan. Perbedaan pendapat tetap dihormati sebagai bagian dari dinamika DPRD, tetapi proses pengambilan keputusan perlu diarahkan pada kepentingan lembaga dan masyarakat Jember.
Halim berharap seluruh pihak menggunakan waktu pembahasan secara optimal sehingga keputusan akhir tidak hanya memenuhi aspek substansi anggaran, tetapi juga sesuai mekanisme dan ketentuan administratif yang berlaku. []
Related Posts
- No comments have been published yet.


