DPRD Jember Kejar Tenggat KUA-PPAS 2027, Ahmad Halim Ingatkan Risiko Sanksi
DPRD Jember Kejar Tenggat KUA-PPAS 2027, Ahmad Halim Ingatkan Risiko Sanksi

DPRD JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember memacu penyelesaian pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Langkah cepat ini diambil demi mengantisipasi potensi kemacetan pada seluruh siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPRD Kabupaten Jember, H. Ahmad Halim, S.Sos , menegaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) wajib merampungkan seluruh tahapan evaluasi dokumen anggaran tersebut tepat pada waktunya.
“Molornya persetujuan KUA-PPAS dapat memicu efek domino, mulai dari tertundanya pengesahan Perda APBD, terganggunya layanan publik, hingga ancaman sanksi administratif bagi pemda,” ujar Ahmad Halim, Selasa (4 Agustus 2026).
Ahmad Halim meminta Banggar memperhitungkan dampak sistemik tersebut secara matang. Ia menggarisbawahi bahwa rekam jejak DPRD Jember yang terdampak sanksi administratif akibat kelalaian jadwal anggaran masa lalu mesti dijadikan ikhtiar pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali.
Guna menjaga ketepatan waktu, Sekretariat DPRD diinstruksikan mencatat dan mendokumentasikan tanggal resmi penerimaan berkas KUA-PPAS dari eksekutif.
Merujuk pada regulasi perundang-undangan, legislatif dialokasikan rentang waktu paling lama enam pekan sejak pengoperan dokumen untuk menuntaskan pembahasan.
Mekanisme Defisit dan Opsi Perkada
Draft KUA-PPAS 2027 yang disodorkan Bupati Jember kini sedang digodok intensif. Apabila Banggar keberatan dengan porsi defisit anggaran usulan eksekutif, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diwajibkan merombak ulang substansi dokumen tersebut sebelum kembali berkonsultasi dengan bupati—sebuah prosedur yang memakan tenggat ekstra.
Ahmad Halim memaparkan bahwa, kebuntuan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif hingga tenggat akhir memang bisa memicu penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kendati demikian, penerbitan Perkada tanpa berlandaskan persetujuan KUA-PPAS yang sah tetap menyimpan konsekuensi administratif hukum tersendiri.
Guna memperkuat dasar pijakan legislatif, tim ahli DPRD turut dikerahkan untuk menerbitkan opini hukum menyeluruh.
“Kami menugaskan tim ahli memberikan pandangan hukum formal terkait isi dokumen persetujuan KUA-PPAS, khususnya pada estimasi pendapatan, alokasi belanja, hingga skema pembiayaan daerah,” kata Halim.
Melalui langkah proaktif ini, pimpinan DPRD berharap Banggar dapat mengunci kesepakatan KUA-PPAS 2027 dalam waktu dekat, sehingga roda pembangunan dan pemenuhan hajat pelayanan warga Jember berjalan mulus tanpa hambatan.
Related Posts
- No comments have been published yet.


