DPRD Jember Kejar Pengesahan APBD-P 2026 Sebelum Oktober, Targetkan Pencairan Tepat Waktu

DPRD Jember Kejar Pengesahan APBD-P 2026 Sebelum Oktober, Targetkan Pencairan Tepat Waktu

DPRD JEMBER – Proses pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026 dipastikan berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan.

 

Saat ini, penetapan regulasi anggaran tersebut tinggal mengekor penyelesaian tahap evaluasi serta fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, S.Sos. Ia optimistis seluruh tahapan penyusunan anggaran perubahan ini rampung sebelum memasuki bulan Oktober 2026.

 

“Proses fasilitasi APBD Perubahan 2026 oleh Gubernur Jawa Timur kami perkirakan selesai dalam kurun waktu dua hingga tiga hari mendatang,” ungkap Halim saat dikonfirmasi pada Jumat (25 September 2026).

 

Halim menegaskan, begitu lembaran hasil evaluasi dari Pemprov Jatim diterimanya, DPRD Jember akan menginstruksikan Badan Anggaran (Banggar) untuk bergerak cepat mengadakan rapat penyesuaian bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember.

 

Sinkronisasi lintas lembaga tersebut nantinya menjadi pijakan akhir sebelum draf perubahan resmi diundangkan ke dalam Lembaran Daerah sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD-P 2026.

 

Menurut politisi Gerindra tersebut, Pemkab Jember turut aktif melakukan pengawalan birokrasi di tingkat provinsi agar berkas fasilitasi tidak tertahan lama. Langkah percepatan ini dinilai sangat krusial agar alokasi belanja daerah dapat dieksekusi secara efektif sepanjang triwulan terakhir meliputi Oktober, November, hingga Desember 2026.

 

“Kami sangat berharap tidak ada penundaan jadwal, sehingga anggaran perubahan ini bisa langsung dicairkan untuk menopang berbagai pembiayaan belanja wajib Pemkab Jember,” tambahnya.

 

Sebelumnya, persetujuan bersama terkait nota Perubahan APBD 2026 telah resmi diketok dalam Rapat Paripurna DPRD Jember pada Senin (14 September 2026).

 

Dalam struktur postur anggaran yang baru, terjadi lonjakan signifikan pada pos pendapatan maupun belanja daerah di antaranya pendapatan Daerah: Mengalami kenaikan sebesar Rp226,06 miliar dari pagu awal Rp4,3 triliun, sehingga membengkak menjadi Rp4,5 triliun.

Sementara Belanja Daerah: Mendapat tambahan suntikan dana sebesar Rp691,6 miliar dari alokasi awal Rp4,5 triliun, yang membawa total belanja daerah mencapai Rp5,19 triliun.***