DPRD Jember Ingatkan Dinkes Jember Agar Tarif Rawat Inap Puskesmas Jangan di Atas RSD

DPRD Jember Ingatkan Dinkes Jember Agar Tarif Rawat Inap Puskesmas Jangan di Atas RSD

DPRD JEMBER – Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember, H. Achmad Dhafir Syah, S.Kep., meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember mengkaji kembali rencana kenaikan tarif kamar rawat inap di Puskesmas. Ia menegaskan, tarif tersebut semestinya tidak dipatok lebih tinggi dibandingkan tarif kamar rawat inap di Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe C, seperti RSD Kalisat dan RSD Balung.

Permintaan itu disampaikan Dhafir dalam Rapat Pembahasan Lanjutan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), Gedung DPRD Jember, Jumat (25 September 2026).

Menurut Dhafir, penetapan tarif rawat inap Puskesmas yang lebih mahal dibandingkan rumah sakit daerah justru berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, RSD merupakan fasilitas kesehatan rujukan lanjutan bagi pasien yang sebelumnya mendapatkan pelayanan di Puskesmas.

“Karena pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit lebih spesifik karena dia sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan,” ujarnya.

Dhafir menambahkan, meskipun Puskesmas memiliki fasilitas kamar rawat inap dengan kategori VIP, tarif yang dikenakan tetap perlu mempertimbangkan posisi dan fungsi Puskesmas dalam sistem pelayanan kesehatan. Menurutnya, keberadaan RSD sebagai fasilitas rujukan lanjutan menjadi salah satu pertimbangan agar tarif rawat inap di Puskesmas tidak justru lebih tinggi.

Ia menilai, persoalan tarif rawat inap bukan sekadar menyangkut angka dalam regulasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan beban yang harus ditanggung keluarga pasien. Ketika seorang anggota keluarga menjalani perawatan, keluarga tidak hanya memikirkan kondisi kesehatan pasien, tetapi juga kerap dihantui kekhawatiran mengenai besarnya biaya yang harus dikeluarkan.

Karena itu, ia meminta agar rencana penyesuaian tarif dilakukan secara hati-hati dan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Kami berharap agar drat penaikan tarif kamar rawat inap itu bisa dikaji ulang. Jangan sampai masyarakat membandingkan, lho ini Puskesmas lebih mahal daripada Rumah Sakit Kalisat, misalnya,” jelas Dhafir.

Menanggapi masukan tersebut, perwakilan Dinkes Kabupaten Jember, Naila Athiyyah, menyatakan sependapat dengan pandangan Dhafir. Ia mengakui bahwa karakteristik pelayanan kesehatan di Puskesmas memang berbeda dengan pelayanan yang diberikan RSD, terutama karena rumah sakit daerah memiliki fungsi sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Dengan pertimbangan tersebut, Naila menyatakan masukan dari DPRD akan menjadi perhatian Dinkes dalam pembahasan tarif rawat inap.

“Jadi apa yang disampaikan oleh bapak dewan sebagai masukan dan jadi perhatian kami nanti. Bahwa untuk tarif rawat inap supaya kami tidak lebih besar dari tarif rumah sakit daerah, apalagi rumah sakit daerah yang ada, ‘kan sudah tipe C,” jawabnya.