Belanja Daerah 2027 Diarahkan Lebih Terukur
Belanja Daerah 2027 Diarahkan Lebih Terukur
DPRD JEMBER – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Jember 2027. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) hingga rancangan APBD 2027.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember pada 7 September 2026.
Pembahasan KUA dan PPAS dilakukan Badan Anggaran bersama TAPD dengan memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Proses tersebut juga melibatkan masukan dari komisi-komisi DPRD sesuai bidang tugas masing-masing.
Arah pembahasan mencakup kondisi dan perkembangan ekonomi daerah, asumsi dasar APBD 2027, kebijakan pendapatan dan belanja, pembiayaan daerah, prioritas pembangunan, program dan kegiatan, target kinerja, plafon anggaran sementara, hingga kemampuan fiskal dan kapasitas keuangan daerah.
Hasil pembahasan menetapkan sejumlah indikator makro yang menjadi asumsi dasar penyusunan APBD 2027. Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai 5,49 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,03 persen, tingkat kemiskinan 7,99 persen, Indeks Pembangunan Manusia 71,59 poin, serta rasio Gini sebesar 0,334 poin.
Dari sisi pendapatan, Kabupaten Jember memproyeksikan penerimaan daerah pada 2027 sebesar Rp4,521 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,294 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp3,226 triliun.
Kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi ekonomi masyarakat, serta prinsip pelayanan publik.
Optimalisasi PAD akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan. Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan kepatuhan, kemudahan pelayanan, serta menghindari beban yang tidak proporsional bagi masyarakat.
Sementara itu, belanja daerah dalam proyeksi APBD 2027 mencapai Rp5,508 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelayanan dasar, pembangunan daerah, serta program dan kegiatan prioritas.
Dalam pembahasan, Badan Anggaran memberikan perhatian terhadap hubungan antara alokasi anggaran dengan hasil yang hendak dicapai. Setiap anggaran diharapkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan program dan kegiatan, keluaran, hasil, hingga manfaat yang diterima masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, peningkatan alokasi anggaran diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas serta capaian kinerja program.
Pada sisi pembiayaan, Kabupaten Jember memproyeksikan pembiayaan daerah 2027 sebesar Rp987,045 miliar. Seluruhnya merupakan penerimaan pembiayaan, sementara pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp0.
Selain menyepakati substansi KUA dan PPAS, Badan Anggaran juga memberikan sejumlah catatan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan APBD 2027.
Salah satu penekanan berkaitan dengan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. Setiap program, kegiatan, dan subkegiatan yang masuk dalam APBD harus memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan.
Badan Anggaran juga mendorong penguatan kualitas belanja daerah. Struktur belanja diharapkan semakin diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung dan terukur kepada masyarakat. Setiap program dan kegiatan perlu memiliki indikator kinerja yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan pencapaiannya.
Optimalisasi pendapatan daerah menjadi catatan berikutnya. Pemerintah daerah didorong terus melakukan inovasi terhadap sumber-sumber pendapatan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran juga menjadi perhatian. APBD 2027 diharapkan dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Belanja administratif dan pendukung diharapkan tidak mengurangi ruang fiskal untuk membiayai program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Selain itu, pengendalian pelaksanaan anggaran perlu diperkuat. Perangkat daerah diharapkan meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan sehingga target fisik maupun keuangan dapat dicapai tepat waktu.
Rangkaian pembahasan KUA dan PPAS 2027 tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember dan TAPD. Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2027 antara Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember.
Badan Anggaran menempatkan hasil kesepakatan tersebut sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan RKA-SKPD dan rancangan APBD 2027 secara konsisten.
Proses tersebut diharapkan menghasilkan APBD Kabupaten Jember 2027 yang sehat, kredibel, realistis, transparan, akuntabel, berorientasi pada kinerja, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. []


