Alfan Yusfi Minta Data HGU Dibuka untuk Redam Konflik Lahan di Desa Suco
Alfan Yusfi Minta Data HGU Dibuka untuk Redam Konflik Lahan di Desa Suco
DPRD JEMBER – Kepastian data pertanahan menjadi pintu masuk yang didorong Komisi A DPRD Jember untuk meredakan konflik lahan antara warga dan PTPN I Regional 5 di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari. Transparansi mengenai status hak guna usaha, peta bidang, titik koordinat, serta kondisi faktual lahan dinilai penting agar pemerintah, perusahaan, dan warga memiliki pijakan yang sama.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Serikat Tani Independen (Sekti), Badan Pertanahan Nasional (BPN), PTPN I Regional 5, serta unsur pemerintah dan keamanan pada 14 September 2026.
Menurut Alfan, pemerintah memiliki posisi penting dalam mempertemukan kepentingan warga dan perusahaan. DPRD menjalankan fungsi representasi sekaligus mendorong agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan regulasi dan kepentingan masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dokumen hak guna usaha yang menjadi dasar pengelolaan lahan PTPN. Alfan mempertanyakan keberadaan titik koordinat dan denah lokasi dalam dokumen yang diperlihatkan dalam rapat. Kejelasan data tersebut diperlukan untuk memastikan batas dan posisi lahan ketika dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Bagi Komisi A, data pertanahan tidak cukup hanya diketahui oleh pemegang hak atau instansi tertentu. Pemerintah desa, kecamatan, aparat keamanan, dan warga juga perlu memperoleh informasi yang jelas. Dengan keterbukaan tersebut, potensi kesalahpahaman mengenai status lahan dapat ditekan.
Alfan juga menyoroti sejarah penguasaan lahan di lokasi. Warga disebut telah menanam sejak 2012. Terdapat hubungan sewa dengan PTPN yang berlangsung hingga sekitar 2014 atau 2015. Persoalan kemudian berkembang ketika muncul kerusakan tanaman warga dan perbedaan pemahaman mengenai status lahan.
Dalam forum itu, Alfan meminta BPN menjelaskan proses penerbitan dan perpanjangan HGU, terutama ketika pada bidang yang sama terdapat penguasaan secara faktual oleh masyarakat. Ia juga meminta kejelasan mengenai masa berlaku HGU serta mekanisme yang digunakan ketika terdapat persoalan di lapangan.
Pemeriksaan langsung menjadi agenda lanjutan yang mendapat perhatian. Komisi A mendorong BPN membawa data dan peta pertanahan ketika seluruh pihak turun ke lokasi. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mempertemukan dokumen administratif dengan kondisi nyata sehingga status setiap bagian lahan dapat diketahui secara jelas.
Jika lahan terbukti berada dalam HGU, penyelesaian tetap diharapkan membuka ruang bagi kepentingan masyarakat. Dalam rapat muncul kemungkinan pola kerja sama seperti bagi hasil atau sewa, sepanjang sesuai regulasi dan disepakati para pihak.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan lahan dan ketentuan izin, Alfan meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah dan ketentuan yang berlaku.
Komisi A juga meminta aparat keamanan menjaga situasi agar tidak kembali terjadi perusakan tanaman yang telah ada. Warga diminta tidak melakukan penanaman baru sebelum pemeriksaan lapangan dan pembahasan penyelesaian dilakukan.
Untuk mempercepat proses, pemeriksaan lapangan diharapkan segera dijadwalkan. BPN akan menyiapkan data pertanahan, sedangkan PTPN dan unsur pemerintah akan dilibatkan dalam melihat kondisi faktual di lokasi. Hasilnya kemudian dapat menjadi dasar pembentukan kelompok kerja bersama.
Bagi Alfan, penyelesaian di Desa Suco dapat menjadi proyek percontohan keterbukaan data pertanahan. Kolaborasi BPN dengan pemerintah desa dan warga diharapkan menjadi pola yang dapat mencegah munculnya konflik serupa di wilayah lain.
Dengan demikian, persoalan yang selama ini berlangsung dapat diarahkan menuju kepastian status lahan, perlindungan bagi warga, serta hubungan yang lebih terukur antara masyarakat dan perusahaan berdasarkan regulasi. []
Related Posts
- No comments have been published yet.


