DPRD Jember Fasilitasi Aspirasi Petani Ketajek, Sertifikasi Lahan K1 Didesak Segera Tuntas
DPRD Jember Fasilitasi Aspirasi Petani Ketajek, Sertifikasi Lahan K1 Didesak Segera Tuntas
DPRD JEMBER – Persoalan tanah Ketajek kembali mengemuka. Hal ini dintandai dengan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember bersama perwakilan warga Suci dan Pakis Kecamatan Panti Kabupaten Jember, Kamis (15 Oktober 2026).
RDP yang dihelat di ruang Komisi B tersebut juga dihadiri Kepala Desa Suci, H Sayuti, Kepala Desa Pakis, Zaini dan sejumlah perwakilan kelompok masyarakat (pokmas).
Intinya mereka meminta kepastian sertifikasi lahan seluas 477 hektare di kawasan perkebunan PDP Kahyangan. Meski lahan tersebut telah dilepas pemerintah pada 2013, namun proses sertifikasi hingga kini belum tuntas.
Koordinator Pokmas Desa Pakis, Kecamatan Panti, Tukimin, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Pokmas Katajek telah melakukan validasi subjek dan objek tanah seluas 477 hektare. Proses tersebut berlanjut hingga terbitnya SK Bupati pada 2022 yang menetapkan pembagian lahan kepada 668 orang.
Dari hasil validasi lanjutan, sebanyak 430 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan masuk kategori K1 atau kategori bidang tanah yang dinilai tidak bermasalah. Sedangkan sisanya, masih perlu validasi lebih lanjut. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses sertifikasi lahan yang dimiliki oleh 430 orang itu.
“Yang sudah valid saja, sampai sekarang masih ngambang, belum ada sertifikat,” ujar Tukimin.
Karena itu, Tukimin berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember segera menindaklanjuti hasil validasi tersebut agar mereka memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah lama diperjuangkan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menegaskan penanganan persoalan tanah Katajek saat ini berada dalam kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dengan kepala harian dari BPN Jember.
“Kalau kami di dewan itu hanya memfasilitasi, bukan eksekusi. Tolong diingat, nanti di kala tidak ada progres kami disalahkan lagi,” ucapnya.
Karena itu, Budi meminta agar GTRA segera memproses sertifikasi bidang tanah yang telah masuk kategori K1 dan dinyatakan tidak bermasalah. Diharapakan, proses sertifikasi lahan Katajek sudah dapat diketahui pada awal November mendatang, sehingga para petani memperoleh kejelasan atas proses yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Paling tidak, ada progres, jangan sampai diam, tahapan-tahapannya sudah sampai di mana, dan sebagainya” jelasnya.
Di sisi lain, staf BPN Jember, Mardi Siswoyo, menjelaskan penetapan hasil validasi data untuk 668 pemilik lahan sebelumnya telah dilakukan dan ditandatangani Bupati MZA Jalal. Namun, verifikasi ulang pada 2022 menunjukkan jumlah petani yang terdata bertambah menjadi sekitar 800 orang.
Menurut Mardi, data hasil verifikasi terbaru tersebut belum ditandatangani oleh bupati berikutnya. Karena itu, data tersebut perlu kembali dibahas melalui Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menentukan tindak lanjut proses sertifikasi.
“Kami akan menjadwalkan rapat bersama GTRA guna membahas perkembangan dan penyelesaian persoalan sertifikasi tanah Katajek,” jelasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.


