Kabar Baik Pelaku Usaha Jember: Bebas Pajak Makanan-Minuman Jika Omzet di Bawah Rp10 Juta, Perda Retribusi Direvisi
Kabar Baik Pelaku Usaha Jember: Bebas Pajak Makanan-Minuman Jika Omzet di Bawah Rp10 Juta, Perda Retribusi Direvisi

DPRD JEMBER – Pelaku UMKM kuliner di Kabupaten Jember berpeluang mendapatkan angin segar terkait regulasi pemajakan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember saat ini tengah memfinalisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Salah satu poin substansial yang dirombak dalam aturan tersebut adalah penaikan ambang batas (threshold) omzet usaha makanan dan minuman yang wajib dikenakan pajak daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, S.Pi, mengungkapkan bahwa batas omzet bulanan bagi pedagang makanan dan minuman diusulkan naik tajam dari yang sebelumnya Rp3 juta menjadi di atas Rp10 juta per bulan.
“Melalui penyesuaian regulasi ini, para pemilik usaha kuliner yang membukukan omzet maksimal Rp10 juta saban bulannya tidak lagi dibebani kewajiban pajak,” ujar Hanan pada Senin (21 September 2026).
Langkah koreksi aturan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta upaya penyelarasan dengan payung hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Hanan menegaskan, perombakan Perda PDRD tidak sekadar urusan administratif, melainkan instrumen vital untuk melahirkan payung hukum yang berkeadilan dan implementatif.
Pemerintah daerah ingin membendung potensi ekonomi biaya tinggi yang berisiko menekan daya beli masyarakat serta membebani para pelaku usaha.
Selain relaksasi pajak kuliner, revisi Perda PDRD juga menyasar pemangkasan tarif retribusi pasar rakyat dan perombakan skema retribusi parkir kendaraan.
Pada tata cara parkir yang baru, legislator Gerindra ini mengusulkan metode pembayaran sekaligus untuk paket 10 kali parkir.
“Setelah pemilik kendaraan melunasi kuota 10 kali layanan parkir tersebut, mereka akan dibebaskan dari retribusi parkir selama kurun waktu satu tahun penuh,” imbuhnya.
Guna memastikan setiap pasal dapat dieksekusi tanpa kendala operasional, Bapemperda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) maraton bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lantai 3 Gedung DPRD Jember.
Hanan menambahkan bahwa, keterlibatan seluruh kedinasan penghasil PAD sangat dibutuhkan untuk membedah pasal demi pasal serta menyerap masukan teknis sebelum Raperda diundangkan secara resmi.
Related Posts
- No comments have been published yet.


