Perda Pesantren Jember Dua Tahun Mangkrak, DPRD Apresiasi Janji Bupati Segera Berlakukan
Perda Pesantren Jember Dua Tahun Mangkrak, DPRD Apresiasi Janji Bupati Segera Berlakukan

DPRD JEMBER – Janji Bupati Jember Muhammad Fawait untuk segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mendapat apresiasi dari anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, S.H.
Menurut Alfian, langkah tersebut menjadi angin segar bagi dunia pesantren di Kabupaten Jember. Pasalnya, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disahkan cukup lama, namun hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ia menilai, keberadaan perda tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis agar berbagai ketentuan yang telah disepakati dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pesantren dan masyarakat.
Katanya, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah didok bulan Oktober 2024. “Berarti sudah dua tahun umurnya, dan belum dimanfaatkan,” ucapnya di Jember, Kamis (24 September 2026).
Alfian menambahkan, urgensi pemberlakuan perda tersebut semakin kuat jika melihat besarnya jumlah pesantren yang ada di Jember. Berdasarkan data yang ia sampaikan, terdapat sekitar 700 pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Jember.
Menurutnya, Jawa Timur sendiri merupakan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Jember menjadi salah satu daerah yang turut menyumbang jumlah tersebut, sehingga kebijakan yang memberikan perhatian terhadap keberadaan pesantren dinilai memiliki arti penting. “Dan sebagian dari jumlah itu adalah disumbang oleh Jember,” urainya.
Selama ini, penerapan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren masih terkendala belum terbitnya peraturan petunjuk teknis sebagai landasan pelaksanaannya. Aturan teknis tersebut berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Tanpa adanya Perbup, sejumlah ketentuan dalam perda belum dapat dijalankan secara maksimal. Karena itu, pernyataan Bupati Jember yang berkomitmen segera menerbitkan Perbup menjadi hal yang dinilai positif oleh DPRD.
“Karena bupati sudah menyatakan sendiri akan segera membuat perbub untuk memberlakukan perda pesantren, saya kira sangat positif dan kita tunggu bersama-sama,” jelasnya.
Alfian menjelaskan, proses penerbitan Perbup pada dasarnya tidak membutuhkan waktu terlalu lama. Setelah rancangan Perbup disusun, tahapan berikutnya adalah harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tahapan harmonisasi tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Insyaallah tidak lama, selesai. Dan langsung bisa dipakai (perbub itu). Semoga tidak ada kendala,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat menyampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jember atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di gedung DPRD Jember, Senin (7 September 2026), Bupati Jember Muhamamd Fawait menyampaikan bahwa perbup tentang pondok pesantren sedang dalam proses penyusunan dan akan segera diterbitkan.
Terkait dengan pelaksanaan perda itu, Gus Fawait mangaku telah membentuk Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) seagai jembatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan pondok pesantren.
“Karena itu Kami telah membentuk Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) untuk melakukan sinergi program antara pemerintah dengan pondok pesantren,” ujarnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.


