PAD Hendak Digenjot, Dhafir Ingatkan Pemkab Jember Agar Tidak Membebani Rakyat
PAD Hendak Digenjot, Dhafir Ingatkan Pemkab Jember Agar Tidak Membebani Rakyat

DPRD JEMBER – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, H Achmad Dhafir Syah, S.Kep, meminta pemerintah eksekutif agar rencana penyesuaian pajak dan retribusi daerah tidak justru menambah beban masyarakat.
Menurutnya, masyarakat, termasuk pasien yang membutuhkan layanan kesehatan, saat ini telah menghadapi beragam tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, kebijakan peningkatan pendapatan daerah harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Jangan sampai dengan dalih ingin menaikkan PAD tapi justru membebani rakyat kita,” ucapnya saat pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lantai tiga Gedung DPRD Jember, Senin (21 September 2026).
Dhafir mengatakan, penyesuaian tarif pajak dan retribusi pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sepanjang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah tarif retribusi pada tiga Rumah Sakit Daerah (RSD) milik Pemerintah Kabupaten Jember.
Kata Dhafir, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember pada masa mendatang.
Namun upaya meningkatkan pendapatan daerah tersebut, kata Dhafir, tetap harus berjalan beriringan dengan kepentingan dan kemampuan ekonomi masyarakat sebagai penerima layanan.
“Jika memang mau dinaikkan (retribusi RSD), monggo tapi jangan terlalu tinggi agar tidak membebani masyarakat,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, Dhafir mengaku pernah mendapatkan protes dari masyarakat setelah terjadi kenaikan retribusi di bidang kesehatan beberapa tahun lalu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah retribusi persalinan.
Pengalaman tersebut menjadi pengingat baginya bahwa setiap kebijakan terkait tarif pelayanan publik harus dikaji secara matang. Sebab, kebijakan yang secara administratif bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dapat bersentuhan langsung dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya kaget, kok bisa segitu tarifnya. Tapi saya lebih kaget, karena ada yang protes ‘itu kan bapak yang membahas’. Karena itu, sekali lagi jangan membebani masyarakat,” urainya.
Pembahasan Raperda tersebut turut dihadiri perwakilan dari tiga Rumah Sakit Daerah (RSD) milik Pemerintah Kabupaten Jember, yakni RSD dr. Soebandi, RSD Kalisat, dan RSD Balung.
Sementara dari pihak Bapemperda DPRD Jember, hadir Ketua Bapemperda Hanan Kukuh Ratmono (Ketua), H Achmad Dhafir Syah, Agus Khoironi, Sujarwo Adiono, Siti Baidaus Sholeha, Alfan Yusfi, dan Tabroni (Wakil Ketua).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Jember, dengan tetap mempertemukan kepentingan peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
Related Posts
- No comments have been published yet.


