Setujui Perubahan APBD 2026, Fraksi PKS Apresiasi Enam Komitmen Bupati Jember
Setujui Perubahan APBD 2026, Fraksi PKS Apresiasi Enam Komitmen Bupati Jember

DPRD JEMBER – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jember menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda Kabupaten Jember.
Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, H. Achmad Dhafir Syah, S.Kep., dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2026 di Gedung DPRD Jember, Senin (14 September 2026).
Dhafir tidak hanya menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, tetapi juga memberikan apresiasi terhadap enam komitmen Bupati Jember Muhammad Fawait dalam raperda tersebut.
Keenam apresiasi tersebut terkait dengan rencana penggunaan dana SiLPA, tambahan dana Transfer Ke Daerah (TKD), kenaikan belanja modal, retribusi parkir berlangganan, rasionalisasi anggaran dan penyesuaian gaji ASN, serta keselarasan program prioritas dan indikator kinerja.
Dhafir mengatakan, pihaknya memahami penjelasan Pemerintah Daerah bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp648,22 miliar yang digunakan untuk menutup defisit pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan kapasitas serapan belanja Perangkat Daerah, agar realisasi SiLPA ke depan dapat lebih terkendali dan proporsional,” urainya.
Fraksi PKS juga menyambut baik penjelasan Pemerintah Daerah bahwa tambahan TKD sebesar Rp223,12 miliar telah dialokasikan untuk mempercepat program strategis daerah.
“Kami berharap pengalokasian tersebut dapat terus dikawal pelaksanaannya agar benar-benar memberikan manfaat nyata dan tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Jember,” jelasnya.
Fraksi PKS juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah untuk memastikan proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kegiatan belanja modal dilakukan lebih awal dan cermat, termasuk penerapan metode fast track untuk percepatan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa mengurangi persyaratan teknis.
“Kami berharap langkah ini dapat memastikan realisasi belanja modal berjalan optimal hingga akhir Tahun Anggaran 2026,” ucapnya.
Selain itu, Fraksi PKS mengapresiasi penjelasan Pemerintah Daerah terkait dasar hukum, mekanisme, serta rencana kerja sama dengan Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Kantor Bersama SAMSAT, dan Polres Jember dalam pelaksanaan retribusi parkir berlangganan.
“Kami berharap kebijakan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, digitalisasi, dan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk kesejahteraan juru parkir,” ungkapnya.
Fraksi PKS mengapresiasi penjelasan Pemerintah Daerah bahwa rasionalisasi anggaran telah mempertimbangkan capaian kinerja dan prioritas kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah, serta perhitungan kebutuhan gaji ASN yang telah memperhitungkan accress 2,5 persen.
“Kami berharap langkah rasionalisasi ini tetap menjaga kualitas dan ketersediaan pelayanan dasar kepada masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Fraksi PKS menyatakan sependapat dan mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran, melainkan dari hasil dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Kami menyambut baik keterbukaan Pemerintah Daerah terhadap fungsi pengawasan DPRD serta komitmen untuk melakukan evaluasi dan pengendalian secara berkala terhadap indikator dan target program prioritas daerah,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.


