Dua Batu Purba Pocangan Raib, Komisi B Dorong Pemutakhiran Data Cagar Budaya

Dua Batu Purba Pocangan Raib, Komisi B Dorong Pemutakhiran Data Cagar Budaya

DPRD JEMBER – Hilangnya dua batu purbakala di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, menjadi perhatian DPRD Jember. Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, S.T mendatangi lokasi pada 24 September 2026 untuk menelusuri keberadaan benda yang disebut masyarakat sebagai bagian dari cagar budaya tersebut.

Kedatangan Candra bermula dari laporan warga mengenai salah satu benda cagar budaya di Pocangan yang sudah tidak berada di tempat semula. Status benda itu masih akan ditelusuri, terutama untuk memastikan apakah termasuk benda cagar budaya yang perlindungannya telah diatur melalui regulasi.

Bagi Candra, persoalan tersebut tidak berhenti pada hilangnya benda dari lokasi. Kejadian itu membuka kembali kebutuhan Pemerintah Kabupaten Jember untuk memperbarui data benda cagar budaya dan objek yang diduga sebagai cagar budaya.

Candra mengatakan, DPRD Jember sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Jember melalui dinas yang membidangi pariwisata, kebudayaan, dan olahraga melakukan pemutakhiran data. Data mengenai benda cagar budaya di Jember terakhir diperbarui pada 2015.

Pemutakhiran dinilai penting untuk memastikan keberadaan benda-benda tersebut. Selain memastikan posisi dan kondisi benda, pembaruan data dapat menjadi dasar untuk mengetahui apakah seluruh kekayaan budaya yang pernah tercatat masih berada di wilayah Kabupaten Jember.

Persoalan di Pocangan juga telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan dinas terkait. Candra menyebut laporan mengenai hilangnya benda cagar budaya tersebut telah disampaikan ke Mojokerto. Namun, ia juga mempertimbangkan pelaporan secara pribadi kepada aparat penegak hukum berkaitan dengan raibnya benda-benda tersebut.

Menurut Candra, situs dan benda cagar budaya merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Jember. Karena itu, keberadaannya tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik benda, tetapi juga dengan upaya menjaga warisan sejarah dan kearifan lokal.

Persoalan perlindungan cagar budaya di Jember, menurut Candra, masih menghadapi persoalan kelembagaan. Kabupaten Jember belum memiliki peraturan daerah mengenai cagar budaya dan belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya. Kondisi tersebut membuat penyelesaian persoalan perlindungan benda-benda bersejarah perlu segera dilakukan.

Kunjungan Candra ke Pocangan berlangsung tidak lama setelah persoalan lain menyangkut situs cagar budaya di Gumuk Lumpang mencuat. Di lokasi tersebut, Candra sebelumnya melaporkan kerusakan yang terjadi dan kemudian dimintai keterangan oleh Kepolisian Resor Jember.

Dalam proses itu, Candra telah memberikan keterangan sebagai pelapor. Sejarawan Setiyo Hadi juga telah hadir dalam rangkaian pemeriksaan. Candra menyatakan masih menunggu panggilan berikutnya dari kepolisian.

Dua peristiwa yang berlangsung beruntun tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Candra. Hilangnya maupun rusaknya benda yang memiliki nilai sejarah menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap peninggalan masa lalu di tingkat lokal.

Bagi masyarakat, keberadaan benda-benda tersebut menjadi bagian dari sejarah yang diwariskan. Karena itu, upaya pemutakhiran data, penguatan perlindungan, serta penyelesaian persoalan kelembagaan cagar budaya menjadi kebutuhan agar benda-benda bersejarah di Jember tetap dapat terjaga.

Candra berharap rangkaian kejadian di Pocangan dan Gumuk Lumpang mendapat perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Jember. []