DPRD Jember Tetap Pegang Kesepakatan soal Rencana Batalion di Silo
DPRD Jember Tetap Pegang Kesepakatan soal Rencana Batalion di Silo
DPRD JEMBER – DPRD Jember mempertahankan kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Juni 2026 terkait rencana pendirian Batalion Infantri Teritorial Pembangunan di kawasan hutan Desa Silo, Kecamatan Silo. Sikap tersebut menjadi pijakan DPRD di tengah adanya pro dan kontra mengenai pemanfaatan lahan untuk pembangunan markas batalion.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, S.S mengatakan, posisi lembaga legislatif masih berpegang pada keputusan bersama yang telah dihasilkan dalam RDP tersebut. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan status lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan.
Lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah Kementerian Kehutanan. Meski pengelolaannya telah diberikan melalui Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial kepada Gapoktan Jati Jaya di Silo, kewenangan terkait penggunaan lahan tetap dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam kesepakatan RDP, DPRD Jember membuka ruang apabila Kementerian Kehutanan secara resmi mengeluarkan sebagian lahan dari kawasan perhutanan sosial untuk kepentingan pembangunan batalion. Luasan yang disebut mencapai lebih dari 50 hektare.
Jika Kementerian Kehutanan menerbitkan keputusan tersebut, DPRD Jember akan menerima dan menghormatinya. Sebaliknya, apabila belum ada keputusan dari kementerian, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan rencana pembangunan.
Komitmen itu mencakup larangan melakukan pengukuran maupun pemasangan patok di lokasi yang menjadi pembahasan. Sikap menahan diri tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi Jember tetap kondusif sembari menunggu kejelasan mengenai status dan penggunaan lahan.
Widarto menyatakan, kesepakatan tersebut masih menjadi pegangan DPRD Jember hingga saat ini. Karena itu, adanya informasi dari masyarakat mengenai kegiatan tertentu di kawasan tersebut akan terlebih dahulu dikonfirmasi, termasuk untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan batalion atau kegiatan lainnya.
Upaya memperoleh kepastian mengenai status lahan juga sebelumnya telah dilakukan melalui koordinasi dengan perwakilan Kementerian Kehutanan di Yogyakarta yang menangani urusan perhutanan sosial. Pertemuan tersebut tidak hanya diikuti DPRD, tetapi juga melibatkan masyarakat dan PMI.
Warga Silo dari dua kelompok yang memiliki pandangan berbeda terkait rencana pembangunan juga telah mendatangi perwakilan Kementerian Kehutanan di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember Fuad Akhsan turut hadir.
Dari pertemuan itu, diperoleh penjelasan mengenai mekanisme perubahan status lahan yang masuk dalam peta perhutanan sosial. Kementerian Kehutanan disebut akan mengeluarkan lahan seluas lebih dari 50 hektare dari peta perhutanan sosial apabila terdapat persetujuan dari Gapoktan, anggota Gapoktan, atau petani penerima SK perhutanan sosial untuk melepaskan lahan tersebut.
Apabila persetujuan pelepasan tersebut tidak ada, perwakilan Kementerian Kehutanan yang menangani perhutanan sosial menyampaikan bahwa lahan tersebut tidak akan dikeluarkan dari peta perhutanan sosial.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang terus dipegang DPRD Jember dalam menyikapi perkembangan rencana pendirian batalion di Silo.
Selanjutnya, DPRD Jember akan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan informasi mengenai adanya kegiatan di lokasi tersebut. Koordinasi itu diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat aktivitas tambahan di luar kesepakatan RDP Juni serta memastikan tujuan kegiatan yang dilakukan di kawasan tersebut.
Langkah koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Jember menjaga kesepakatan bersama sekaligus memastikan perkembangan rencana pembangunan batalion tetap berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. []
Related Posts
- No comments have been published yet.


