Wacana 1 Anggota DPRD Jember Didampingi 1 Tenaga Ahli, Ahmad Halim: Kami Konsultasi ke Pusat Dulu
Wacana 1 Anggota DPRD Jember Didampingi 1 Tenaga Ahli, Ahmad Halim: Kami Konsultasi ke Pusat Dulu

DPRD JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember tengah mendalami usulan penguatan kapasitas kinerja legislator, melalui penambahan pendamping teknis.
Wacana yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember tersebut mengusulkan agar setiap anggota dewan mendapatkan fasilitasi satu orang tenaga ahli pribadi.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, S.Sos, menjelaskan bahwa skema penyiapan staf ahli di lingkungan legislatif daerah sebenarnya sudah berjalan. Pengalokasian staf pendamping saat ini telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
“Tenaga pendamping tersebut dialokasikan untuk memfasilitasi kebutuhan kerja fraksi maupun komisi,” kata Halim saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (1 September 2026).
Kendati fasilitasi komisi dan fraksi sudah berjalan, gagasan penyediaan satu staf ahli untuk setiap legislator dipicu oleh model tata kelola yang sudah diterapkan pada tingkat legislatif provinsi.
Menurut Halim, para wakil rakyat di DPRD provinsi memang disokong oleh satu orang pendamping teknis secara perorangan.
Kendati usulan ini diinisiasi oleh Bupati, pihak DPRD Jember memilih tidak terburu-buru dan akan melakukan verifikasi regulasi terlebih dahulu.
“Di DPRD tingkat provinsi, setiap anggota dewan memang memperoleh fasilitas satu orang pendamping teknis. Usulan ini datang dari Bupati, namun kami tetap perlu berkonsultasi terlebih dahulu ke pemerintah pusat untuk memastikan kesesuaian dengan payung hukum yang berlaku,” terangnya.
Lebih jauh, Halim membeberkan pertimbangan mendasar di balik perlunya penguatan tim ahli tersebut. Ia menilai status legislator sebagai pejabat politik berimplikasi pada beragamnya latar belakang keahlian yang dimiliki, sehingga tidak semua anggota dewan menguasai teknis kebijakan publik secara rinci.
Guna menjaga kualitas fungsi pengawasan maupun penganggaran daerah, DPRD membutuhkan suplai analisis serta pertimbangan mendalam dari para profesional.
“Anggota dewan merupakan pejabat politik, bukan praktisi teknis yang menguasai seluruh bidang. Karena itu, masukan dari kalangan pakar, akademisi, pengamat, hingga jurnalis profesional sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja parlemen,” ujar Halim.
Ia menambahkan bahwa DPRD Jember akan bersikap hati-hati. Kejelasan payung hukum dari pemerintah pusat serta asas efisiensi keuangan daerah bakal menjadi tolok ukur utama sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.***
Related Posts
- No comments have been published yet.


