DPRD Jember Mulai Bahas P-APBD 2026: Tambahan Dana Rp223 Miliar Difokuskan untuk Gaji ASN dan Mendongkrak IPM

DPRD Jember Mulai Bahas P-APBD 2026: Tambahan Dana Rp223 Miliar Difokuskan untuk Gaji ASN dan Mendongkrak IPM

DPRD JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember resmi menggelar tahapan penting dalam penggodokan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.

Agenda ini diawali dengan penyampaian pengantar nota keuangan yang bakal dibahas intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, S.Sos, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan pematangan dari hasil kesepakatan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah di finalisasi sebelumnya.

Ia menegaskan pentingnya menjaga agar pergeseran anggaran tetap berada pada koridor pembangunan daerah yang sah. Penyesuaian postur APBD, kata dia, tidak boleh lepas dari peta jalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Seluruh program kerja yang diusulkan eksekutif harus mengacu pada visi dan misi lima tahunan bupati serta rencana kerja operasional tahunan,” kata Halim usai memimpin Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jember, Selasa (1 September 2026).

Dalam rancangan nota perubahan kali ini, Kas Daerah Kabupaten Jember mendapatkan tambahan dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp223 miliar. Tambahan pendapatan ini bersumber dari kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) serta Dana Alokasi Umum (DAU).

Halim menerangkan bahwa, prioritas utama kucuran dana jumbo tersebut diproyeksikan untuk menuntaskan defisit alokasi gaji para pegawai negeri.

Menurut Politisi Partai Gerindra tersebut, penetapan APBD murni 2026 sebelumnya menyisakan persoalan lantaran sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cuma mengalokasikan pembayaran gaji ASN untuk durasi 10 bulan.

Ketimpangan perencanaan tersebut sempat melonjakkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). “Oleh sebab itu, skema P-APBD 2026 dimanfaatkan untuk menyempurnakan pemenuhan hak-hak ASN, meliputi gaji bulan ke-11 dan ke-12, hingga tunjangan gaji ke-13 dan ke-14,” imbuhnya.

Tak sekadar menyelesaikan urusan internal birokrasi, DPRD Jember juga mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan warga melalui dongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Selain pemenuhan hak pegawai, fokus utama pembahasan anggaran menyasar pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” terang Halim.

Langkah ini menjadi perhatian serius lantaran posisi IPM Kabupaten Jember secara historis masih tertahan di papan bawah Jawa Timur.

Ada tiga elemen vital yang memengaruhi skor IPM daerah, yakni pertumbuhan ekonomi, derajat kesehatan, dan tingkat pendidikan masyarakat.

Dari ketiga indikator tersebut, Halim menyoroti sektor pendidikan khususnya rata-rata lama sekolah bagi penduduk berumur 25 tahun ke atas sebagai rintangan terberat yang harus diselesaikan.

Guna mengatasi persoalan ini, DPRD menyetujui terobosan Pemerintah Kabupaten Jember yang melangkah di luar jalur pendidikan formal semata.

Pendekatan berbasis komunitas dipilih untuk menjangkau warga usia lanjut melalui program Kejar Paket C yang mengandalkan peran aktif kelompok serta guru pengajian di tingkat lokal.

“Upaya menaikkan rata-rata lama sekolah pada kelompok lansia sulit terwujud jika sekadar mengandalkan lembaga formal. Strategi paling rasional adalah melibatkan jaringan kelompok dan guru pengajian di daerah,” tegas Halim.