Pemkab Jember Siapkan Tambahan ADD, Komisi A: Bentuk Akomodasi Aspirasi Desa

Pemkab Jember Siapkan Tambahan ADD, Komisi A: Bentuk Akomodasi Aspirasi Desa

DPRD JEMBER – Rencana penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi pemerintah desa, khususnya untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kebutuhan pembangunan di tingkat desa, mendapat sambutan positif dari anggota Komisi A DPRD Jember, Mufid, S.Sos.

Rencana tersebut tercantum dalam Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jember. Bagi Mufid, munculnya tambahan ADD dalam rancangan perubahan anggaran tersebut menunjukkan adanya perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terhadap kebutuhan pemerintah desa.

Menurut Mufid, rencana penambahan ADD tersebut juga menjadi bentuk akomodasi Pemkab Jember terhadap hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya dilakukan Komisi A DPRD Jember bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Alhamdulillah, di nota keuangan yang dibacakan bupati, terdapat item penambahan Alokasi Dana Desa atau ADD,” jelasnya usai Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jember dengan agenda Pidato Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di gedung DPRD Jember, Selasa (1 September 2026).

Meski demikian, Mufid menegaskan bahwa penambahan ADD tersebut saat ini masih berada pada tahap rancangan. Artinya, angka maupun kebijakan tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final sebelum melalui seluruh tahapan pembahasan dan persetujuan DPRD bersama Pemkab Jember.

Pembahasan secara lebih rinci nantinya akan dilakukan oleh Komisi A bersama DPMD dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Jember Tahun 2026. Dalam forum tersebut, legislatif akan mencermati besaran tambahan ADD sekaligus memastikan alokasi tersebut sesuai dengan kebutuhan pemerintah desa dan kemampuan keuangan daerah.

”Nanti kalau sudah masuk pembahasan bersama komisi, dan disetujui, lalu disahkan menjadi Perda Perubahan APBD 2026, baru itu resmi,” urainya.

Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait dalam Pidato Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengungkapkan adanya tambahan dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Jember.

Pada Agustus 2026, Kabupaten Jember memperoleh penambahan dana transfer pusat melalui penyesuaian alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp223,12 miliar. Tambahan tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) yang Tidak Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp151,61 miliar serta penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp71,5 miliar.

Menurut Gus Fawait, tambahan pendapatan tersebut kemudian didistribusikan untuk mendukung sejumlah program prioritas pemerintah daerah. Di antaranya program pengentasan kemiskinan, penyesuaian anggaran gaji, serta program peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Peningkatan IPM tersebut diarahkan melalui penguatan sejumlah sektor strategis, mulai dari peningkatan layanan kesehatan, pemenuhan standar hidup layak, hingga peningkatan kualitas pendidikan.

“Dan penambahan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD),” pungkasnya.