PAPBD Jember 2026: Pendapatan Naik Rp226 Miliar, Belanja Bertambah Rp691 Miliar
PAPBD Jember 2026: Pendapatan Naik Rp226 Miliar, Belanja Bertambah Rp691 Miliar
DPRD JEMBER – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026 berubah cukup signifikan. Pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD diproyeksikan meningkat Rp226,06 miliar. Pada saat yang sama, belanja daerah bertambah Rp691,65 miliar.
Perubahan struktur anggaran itu menjadi bagian utama laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember dalam rapat paripurna pada 14 September 2026 yang disampaikan juru bicara Hanan Kukuh Ratmono, S. Pi. Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah yang semula ditetapkan Rp4,321 triliun berubah menjadi Rp4,547 triliun. Penambahannya mencapai Rp226,063 miliar.
Angka tersebut terdiri atas proyeksi pendapatan setelah perubahan sebesar Rp4.547.878.942.508,72. Badan Anggaran memberikan perhatian terhadap upaya optimalisasi pendapatan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip agar masyarakat tidak terbebani secara berlebihan. Di sisi belanja, perubahan anggaran bergerak lebih besar. Belanja daerah yang sebelumnya Rp4.504.444.973.620,07 bertambah Rp691.659.057.370,26. Setelah perubahan, belanja daerah ditetapkan menjadi Rp5.196.104.030.990,33.
Besarnya perubahan belanja membuat pencermatan terhadap penggunaan anggaran menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan. Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah menelaah struktur belanja pada masing-masing urusan pemerintahan, perangkat daerah, program, kegiatan, hingga sub kegiatan. Pencermatan diarahkan untuk memastikan perubahan alokasi tetap berkaitan dengan prioritas pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pembahasan juga memperhatikan kesesuaian antara alokasi anggaran, target kinerja, volume kegiatan, keluaran yang hendak dicapai, serta kebutuhan riil perangkat daerah.
Perubahan APBD juga membawa perubahan pada sisi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang semula Rp182.629.772.999,35 bertambah Rp465.595.315.482,26. Dengan demikian, penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp648.225.088.481,61. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan setelah perubahan ditetapkan Rp0. Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp648.225.088.481,61. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran daerah tahun berkenaan setelah perubahan ditetapkan Rp0.
Badan Anggaran menempatkan perubahan APBD bukan sekadar sebagai proses menggeser angka dalam dokumen anggaran. Menurut Hanan, perubahan anggaran harus menyesuaikan perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan sekaligus menjaga hubungan antara kondisi daerah, prioritas pembangunan dan manfaat yang diterima masyarakat.
Hasil penyelarasan dengan komisi-komisi DPRD menunjukkan bahwa secara garis besar program, kegiatan, target kinerja dan alokasi anggaran pada perangkat daerah mitra telah sesuai dengan arah kebijakan serta hasil pembahasan anggaran. Sejumlah catatan dan rekomendasi komisi tetap menjadi bagian dari hasil penyelarasan tersebut. Pada tahap pelaksanaan, Badan Anggaran memberikan sejumlah penekanan kepada seluruh perangkat daerah. Program dan kegiatan yang telah memperoleh alokasi anggaran diminta dijalankan secara konsisten berdasarkan target, sasaran dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengendalian anggaran juga perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maupun penggunaan anggaran yang menyimpang dari peruntukannya. Ketepatan waktu pelaksanaan turut menjadi perhatian agar perubahan anggaran tidak berhenti sebagai proses administratif.
Bagi Badan Anggaran, hasil akhir dari perubahan APBD harus terlihat dalam pelaksanaan program, pelayanan dan pembangunan yang nyata bagi masyarakat. Catatan, saran, masukan dan rekomendasi yang muncul selama pembahasan juga diminta menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Jember dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Setelah mencermati seluruh proses pembahasan, pandangan fraksi, hasil penyelarasan komisi, pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta struktur akhir perubahan APBD, Badan Anggaran menyatakan rancangan tersebut telah memenuhi proses pembahasan yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Bupati Jember. []
Related Posts
- No comments have been published yet.


