Komisi C: Program Mitra OPD Selaras dalam Perubahan APBD 2026

Komisi C: Program Mitra OPD Selaras dalam Perubahan APBD 2026

DPRD JEMBER – Dalam pembahasan anggaran, tidak selalu ada sesuatu yang harus ditambahkan. Kadang, yang penting justru memastikan apa yang telah direncanakan berjalan pada jalurnya. Hal itulah yang tergambar dalam laporan Komisi C DPRD Jember mengenai penyelarasan program bersama mitra organisasi perangkat daerah (OPD) untuk Perubahan APBD 2026.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember Ikbal Wilda Fardana, S..H, M.Kn menyampaikan laporan tersebut dalam rapat Badan Anggaran DPRD Jember, Jumat, 11 September 2026. Dari hasil penyelarasan yang dilakukan bersama mitra OPD, seluruh perangkat daerah yang dilaporkan Komisi C dinyatakan telah sesuai.

Tidak ada rekomendasi tambahan yang disampaikan Komisi C terhadap tujuh perangkat daerah dan unit kerja yang menjadi bagian dari laporan tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa hasil pembahasan bersama mitra OPD telah berada dalam kesesuaian dengan rencana yang dibahas.

Perangkat pertama yang dilaporkan ialah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Hasil penyelarasan terhadap perangkat daerah tersebut dinyatakan telah sesuai sehingga tidak terdapat rekomendasi dari Komisi C.

Selanjutnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga dinyatakan telah sesuai. Tidak ada rekomendasi tambahan yang diberikan setelah proses penyelarasan program bersama mitra.

Hal serupa berlaku pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah. Unit kerja tersebut masuk dalam daftar mitra yang hasil penyelarasan programnya dinilai telah sesuai dengan pembahasan.

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah kemudian menjadi perangkat keempat dalam laporan Komisi C. Hasil penyelarasan terhadap program perangkat tersebut juga tidak menghasilkan rekomendasi tambahan.

Dinas Perhubungan menjadi perangkat berikutnya. Ikbal menyampaikan bahwa hasil penyelarasan bersama mitra OPD tersebut telah sesuai dan tidak memerlukan rekomendasi dari Komisi C.

Hal yang sama ditemukan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Setelah dilakukan penyelarasan, program yang dibahas dinyatakan sesuai sehingga tidak ada rekomendasi yang perlu disampaikan.

Sementara itu, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Kabupaten Jember menjadi unit kerja terakhir yang masuk dalam laporan Komisi C. Hasil penyelarasan terhadap bagian tersebut juga dinyatakan telah sesuai.

Tujuh perangkat daerah dan unit kerja itu memperlihatkan satu garis yang sama: tidak ada perubahan rekomendasi dari Komisi C setelah penyelarasan dilakukan. Dalam konteks pembahasan Perubahan APBD 2026, kesesuaian tersebut menjadi bagian dari proses memastikan program mitra berjalan sebagaimana yang telah dibahas.

Ikbal kemudian menyampaikan laporan Komisi C kepada pimpinan rapat Badan Anggaran. Laporan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 di DPRD Jember.

Tidak adanya rekomendasi bukan berarti pembahasan kehilangan makna. Justru, dalam proses penganggaran, kesesuaian antara rencana dan hasil penyelarasan menjadi tanda bahwa tidak terdapat persoalan baru yang perlu dituangkan melalui rekomendasi tambahan. []