Komisi B Soroti Aspirasi yang Belum Terakomodasi dalam Perubahan APBD 2026

Komisi B Soroti Aspirasi yang Belum Terakomodasi dalam Perubahan APBD 2026

DPRD JEMBER – Anggaran daerah bukan hanya deretan angka yang dipindahkan dari satu kolom ke kolom lain. Di dalamnya terdapat janji tentang apa yang hendak dikerjakan, juga kesepakatan tentang siapa yang didengar. Karena itu, bagi Komisi B DPRD Jember, penyelarasan program dalam Perubahan APBD 2026 tidak semata-mata menjadi urusan administratif.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, S. T menyampaikan hasil penyelarasan program kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mitra kerja dalam rapat Badan Anggaran DPRD Jember, Jumat, 11 September 2026.

Sebagian besar OPD yang menjadi mitra Komisi B tidak memperoleh rekomendasi khusus. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata tidak mendapatkan rekomendasi. Demikian pula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan; Diskominfo; DPMPTSP; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; serta Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Perhatian lebih muncul pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan. Sejumlah usulan Komisi B berkaitan dengan kebutuhan pasar, perawatan pasar, hingga penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) telah dipenuhi dalam penyelarasan program.

Namun di balik sejumlah kebutuhan yang terakomodasi itu, terdapat persoalan lain yang dianggap Candra lebih mendasar. Persoalan tersebut menyangkut tindak lanjut terhadap hasil penyelarasan sebelum KUA-PPAS ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, Candra meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperhatikan distribusi hasil aspirasi anggota DPRD dari tiap komisi. Menurut hasil evaluasi Komisi B, sebagian aspirasi memang telah dieksekusi. Tetapi masih terdapat banyak aspirasi yang belum terakomodasi.

Di titik inilah pembahasan anggaran memperoleh makna yang lebih luas. Kesepakatan yang lahir dalam ruang rapat, bagi Candra, semestinya tidak berhenti sebagai catatan yang kemudian hilang di antara dokumen-dokumen anggaran.

Ia menilai keputusan yang telah menjadi kesepakatan Badan Anggaran perlu memperoleh tindak lanjut. Sebab DPRD tidak hanya hadir untuk membicarakan besaran angka, tetapi juga menjalankan tugas dalam merumuskan penganggaran daerah.

Candra menyoroti adanya hasil rapat yang sebelumnya telah diarahkan pimpinan Badan Anggaran, tetapi tidak seluruhnya diikuti Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Jember. Kondisi tersebut menjadi bahan kritik Komisi B dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.

Bagi Candra, rapat-rapat berikutnya perlu diperkuat agar fungsi Badan Anggaran dan DPRD tetap memiliki posisi yang kuat dalam proses penyusunan anggaran. Marwah lembaga, dalam konteks itu, bukan sekadar perkara kewibawaan, melainkan juga menyangkut konsistensi antara keputusan yang telah dibuat dan pelaksanaannya.

Pembahasan Perubahan APBD 2026 akhirnya memperlihatkan dua sisi sekaligus. Di satu sisi, sejumlah kebutuhan mitra kerja Komisi B telah terakomodasi. Di sisi lain, masih terdapat pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti, terutama menyangkut aspirasi yang sebelumnya telah dibahas dan diselaraskan.

Candra membawa persoalan tersebut ke forum Banggar sebagai bagian dari evaluasi Komisi B. Anggaran, pada akhirnya, bukan hanya tentang bagaimana uang dibelanjakan, tetapi juga tentang bagaimana sebuah kesepakatan dijaga agar tetap mempunyai arti. []