Komisi A Soroti Komposisi Belanja Modal APBD Jember 2027

Komisi A Soroti Komposisi Belanja Modal APBD Jember 2027

DPRD JEMBER – Komisi A DPRD Kabupaten Jember menaruh perhatian pada komposisi anggaran dalam rancangan APBD 2027, terutama terkait belanja modal yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar penggunaannya tetap sesuai dengan arah penganggaran daerah.

 

Anggota Komisi A DPRD Jember, Nurhasan, S.T, menyampaikan bahwa hasil sinkronisasi dengan sejumlah mitra kerja Komisi A menunjukkan adanya penurunan anggaran pada seluruh mitra di luar Sekretariat DPRD. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Komisi A sebelumnya berupaya mendorong penambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan.

 

Menurut Nurhasan, sejumlah mitra kerja menyatakan masih mampu menjalankan kegiatan meskipun terjadi penurunan anggaran. Karena itu, pembahasan kemudian diarahkan untuk memastikan kemampuan pelaksanaan program tetap berjalan dengan alokasi yang tersedia.

 

Persoalan lain yang menjadi perhatian Komisi A berkaitan dengan anggaran Sekretariat DPRD. Nurhasan menyampaikan adanya usulan untuk mengembalikan alokasi anggaran tersebut ke angka seperti tahun-tahun sebelumnya. Anggaran awal yang tercantum berada di kisaran Rp8 miliar, sementara kebutuhan pada tahun-tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp10 miliar. Usulan pengembalian alokasi tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak Sekretariat DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

 

Di luar pembahasan Komisi A, Nurhasan juga membawa perhatian tersebut dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Badan Anggaran DPRD Jember. Salah satu hal yang menurutnya perlu dicermati adalah perkembangan belanja modal daerah.

 

Nurhasan membandingkan belanja modal pada periode sebelumnya yang berada di kisaran Rp400 miliar dengan kebutuhan pembiayaan yang berkaitan dengan utang sebesar sekitar Rp786 miliar. Jika kedua komponen tersebut diperhitungkan, menurutnya terdapat potensi belanja modal sekitar Rp1,186 triliun.

 

Namun, berdasarkan pembacaan awal terhadap KUA-PPAS 2027, angka belanja modal yang tercantum dinilai berada di sekitar Rp1 triliun, bahkan kemungkinan sedikit di bawah angka tersebut. Perbedaan ini menjadi salah satu poin yang ingin didalami dalam pembahasan Badan Anggaran.

 

Nurhasan menilai struktur tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui arah penggunaan anggaran, termasuk kemungkinan meningkatnya porsi belanja barang dan jasa. Kajian tersebut diperlukan agar komposisi belanja dalam APBD 2027 dapat dipahami secara utuh sebelum pembahasan memasuki tahap lebih rinci.

 

Pembahasan yang lebih mendalam juga diperlukan karena angka dalam KUA-PPAS masih bersifat gelondongan. Dengan demikian, rincian masing-masing plafon anggaran, baik belanja modal maupun belanja barang dan jasa, masih harus ditelusuri lebih lanjut.

 

Perhatian tersebut sekaligus diarahkan untuk memastikan target belanja modal yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat tercermin secara tepat dalam APBD. Nurhasan menilai perhitungan antara belanja modal yang tersedia dan pembiayaan dari utang perlu dipisahkan secara jelas sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam membaca capaian belanja modal daerah.

 

Selain persoalan komposisi anggaran, kondisi alokasi untuk kecamatan juga menjadi perhatian. Dari pembahasan yang dilakukan, Nurhasan menyebut anggaran di kecamatan secara umum mengalami penurunan. Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan agar posisi anggaran masing-masing kecamatan dapat dipahami secara menyeluruh.

 

Seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan pendalaman dalam pembahasan KUA-PPAS 2027. Nurhasan menekankan pentingnya melihat rincian anggaran secara lebih detail sehingga setiap perubahan alokasi memiliki dasar yang jelas dan dapat mendukung pelaksanaan program daerah secara optimal. []