Komisi B Dorong Perlindungan Gumuk Lumpang dan Pemutakhiran Data Cagar Budaya
Komisi B Dorong Perlindungan Gumuk Lumpang dan Pemutakhiran Data Cagar Budaya

DPRD JEMBER – Upaya menjaga keberadaan objek diduga cagar budaya di Kabupaten Jember mendapat perhatian serius Komisi B DPRD Jember. Salah satu yang menjadi sorotan ialah Situs Gumuk Lumpang di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, S.T bersama pihak terkait mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai dugaan perusakan Gumuk Lumpang. Situs tersebut saat ini dianggap sebagai objek diduga cagar budaya oleh Pemerintah Jawa Timur.
Gumuk Lumpang memiliki nilai sejarah karena di dalam kawasan gumuk ditemukan sejumlah artefak. Temuan tersebut antara lain berupa batu-batu patah yang ditengarai memiliki kesamaan dengan temuan di Candi Deres serta pondasi batu yang diduga berkaitan dengan struktur kuno.
Dari hasil peninjauan, Gumuk Lumpang memiliki ketinggian sekitar 15 hingga 20 meter. Kerusakan diperkirakan telah mencapai 15 sampai 20 persen. Di lokasi juga ditemukan ekskavator serta material tanah yang diduga merupakan hasil pengerjaan di sekitar gumuk.
Kondisi tersebut mendorong DPRD Jember untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada penanganan kerusakan fisik. Candra menilai perlindungan terhadap objek diduga cagar budaya perlu dilakukan secara serius karena berkaitan dengan sejarah, peradaban, kebudayaan, dan artefak yang terdapat di wilayah Jember.
DPRD Jember juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kerusakan Gumuk Lumpang. Langkah hukum dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap objek diduga cagar budaya maupun situs cagar budaya lainnya.
Selain penanganan hukum, perhatian juga diarahkan pada penguatan sistem pendataan. Candra menyebut Kabupaten Jember telah memiliki Peraturan Bupati tahun 2015 yang memuat data situs maupun tempat-tempat yang dilindungi. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui adanya proses pemutakhiran terhadap data tersebut.
Pemutakhiran dinilai penting untuk memastikan benda-benda bersejarah dan artefak bernilai historis tinggi dapat terdata dan terlindungi. DPRD Jember berencana mendorong Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata, untuk kembali melakukan inventarisasi sekaligus memperbarui data situs serta objek yang memiliki nilai sejarah.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan rencana pengawalan terhadap Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan. Candra menyebut regulasi tersebut nantinya diharapkan memuat keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya sehingga benda-benda bersejarah dan artefak penting dapat ditangani secara lebih terarah.
Perlindungan terhadap situs juga dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai potensi wisata pendidikan. Dengan pendataan dan pengamanan yang lebih baik, masyarakat Jember dapat mengenali jejak peradaban dan kebudayaan yang terdapat di daerahnya.
Untuk aspek hukum, DPRD Jember telah berkoordinasi dengan Polres Jember. Candra bersama sejarawan Setyo Hadi datang ke Polres setelah tindak lanjut dari pihak dinas dinilai berlangsung terlalu lama. Dalam koordinasi tersebut, DPRD Jember diarahkan untuk menyampaikan surat pengaduan kepada Kapolres Jember melalui Satreskrim.
Pengaduan itu memuat dugaan tindak pidana perusakan Situs Gumuk Lumpang, termasuk aktivitas pengerjaan tanah menggunakan satu unit alat berat jenis beko atau ekskavator pada 31 Juli 2026.
DPRD Jember berharap pengaduan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memastikan perlindungan Gumuk Lumpang sekaligus mencegah perusakan terhadap objek diduga cagar budaya lainnya di Kabupaten Jember. []
Related Posts
- No comments have been published yet.


