Dhafir Soroti Akurasi Data Penerima Insentif dan Tata Kelola Anggaran 2027

Dhafir Soroti Akurasi Data Penerima Insentif dan Tata Kelola Anggaran 2027

DPRD JEMBER – Komisi D DPRD Jember mendorong penguatan akurasi data dan transparansi pembahasan anggaran dalam penyusunan KUA-PPAS 2027. Perhatian tersebut disampaikan anggota Komisi D dari Fraksi Partai Keadilan Sosial DPRD Jember, Achmad Dhafir Syah, S. Kep, dalam rapat pembahasan bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di gedung parlemen, 24 Agustus 2026.

Dhafir menilai setiap tahapan pembahasan anggaran perlu didukung dokumen yang lengkap dan terperinci. Menurutnya, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) menjadi bagian penting agar seluruh masukan dalam rapat dapat tercatat secara jelas dan memiliki dasar pertanggungjawaban.

Ia juga mendorong agar seluruh proses penyelarasan anggaran, mulai dari pembahasan awal hingga hasil akhir, dicatat dan direkam dengan baik. Dokumentasi tersebut diperlukan karena rapat Komisi D merupakan bagian dari proses resmi perencanaan penganggaran yang menggunakan APBD dan berkaitan dengan pelaksanaan program pada tahun berikutnya.

Dalam pembahasan tersebut, Dhafir turut menyoroti data penerima insentif guru ngaji dan mu’tin yang dinilai bersifat dinamis. Jumlah penerima tidak semestinya hanya mengacu pada angka tertentu tanpa memperhatikan perkembangan hasil verifikasi. Data penerima perlu diperbarui berdasarkan kondisi terakhir, termasuk apabila terdapat penerima yang meninggal dunia atau mengalami kendala dalam pembukaan rekening.

Dhafir juga meminta data penerima dari kelompok keagamaan lain turut diperhatikan sesuai kondisi dan kemampuan anggaran daerah. Basis data tahun berjalan dinilai penting karena menjadi pijakan dalam menyusun kebutuhan anggaran 2027.

Proses verifikasi penerima juga menjadi perhatian. Dhafir mendorong agar pendataan tidak hanya bergantung pada satu sumber, tetapi dapat diperkuat melalui verifikasi sehingga penerima yang benar-benar memenuhi kriteria tidak terlewat. Hal itu dinilai penting untuk mencegah adanya perbedaan perlakuan dalam penetapan penerima insentif.

Ketelitian data juga diperlukan dalam penganggaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dhafur menemukan adanya perbedaan angka antara data guru ngaji yang tercantum dalam dokumen. Perbedaan tersebut perlu dipastikan penyebabnya agar penggunaan anggaran APBD benar-benar sesuai dengan jumlah penerima yang valid.

Perhatian lainnya diarahkan pada program Bunga Desa Mini. Dhafir mempertanyakan penggunaan nama dan fasilitas program tersebut apabila pelaksana kegiatan bukan Bupati Jember, melainkan anggota DPRD Jawa Timur. Menurutnya, penggunaan fasilitas pemerintah daerah perlu memiliki penamaan dan mekanisme yang sesuai dengan pihak yang menjalankan kegiatan.

Ia juga mendorong agar seluruh anggota DPRD Jawa Timur yang memiliki daerah pemilihan Jember memperoleh perlakuan yang setara apabila pemerintah daerah memberikan fasilitasi. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan dan memastikan fasilitas berbasis APBD diberikan secara adil.

Dhafur menegaskan pentingnya seluruh kebijakan anggaran diarahkan pada kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap program, pendataan, dan penggunaan anggaran perlu dilakukan secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. []