Mufid Desak Disdukcapil Jember Tertibkan Data Kematian, Cegah Bansos Salah Sasaran

Mufid Desak Disdukcapil Jember Tertibkan Data Kematian, Cegah Bansos Salah Sasaran

DPRD JEMBER – Anggota Komisi A DPRD Jember, Mufid, S.Sos, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember lebih tertib dalam melakukan administrasi kependudukan, khususnya dalam pencatatan warga yang meninggal dunia maupun anak yang baru lahir.

Menurutnya, ketertiban dan akurasi data kependudukan bukan sekadar persoalan administratif. Data tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Mufid menilai, apabila warga yang telah meninggal dunia belum tercatat dalam administrasi kependudukan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Akibatnya, bantuan yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang masih hidup dan membutuhkan, bisa saja tidak tepat sasaran.

“Bisa jadi orang yang sudah meninggal dunia, tapi masih tercantum sebagai penerima bansos karena tidak ada data kematian di Dispendukcapil, dan itu banyak terjadi,” ujar Mufid saat rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan, di ruang Komisi A DPRD Jember, Selasa (18 Agustus 2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengaku heran dengan angka jumlah penduduk Kabupaten Jember yang menurutnya selama bertahun-tahun tidak mengalami perubahan signifikan.

Mufid mengatakan, sejak dirinya menjadi anggota legislatif pada 2020, jumlah penduduk Jember yang disampaikan pemerintah daerah masih berada di kisaran angka 2,6 juta jiwa. Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana pembaruan data kependudukan dilakukan secara berkala, mengingat setiap tahun terjadi kelahiran dan kematian.

“Sebetulnya berapa, masak jumlah penduduk Jember angkanya segitu terus, tidak berubah,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini juga tidak pernah melihat adanya laporan yang secara jelas menggambarkan jumlah warga Jember yang meninggal dunia setiap tahun. Padahal, menurutnya, pencatatan kematian merupakan bagian penting dalam memastikan data kependudukan tetap hidup, dinamis, dan sesuai dengan kondisi masyarakat sebenarnya.

Bagi Mufid, data kependudukan yang tidak diperbarui dapat menimbulkan efek berantai, terutama ketika data tersebut menjadi dasar dalam menentukan penerima berbagai program bantuan pemerintah.

“Masalahnya di sini, jika di kartu keluarga (KK) seseorang masih terantum nama anggota keluarganya yang telah meninggal dunia, sementara dia tercatat sebagai penerima bansos, maka bansos benar-benar bisa salah sasaran,” terangnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa data kependudukan memiliki mekanisme pembaruan secara berkala melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Bambang, setiap tahun pemerintah pusat merilis data kependudukan, termasuk jumlah penduduk secara nasional serta jumlah penduduk masing-masing kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dengan demikian, angka jumlah penduduk Jember tidak semata-mata berdasarkan perkiraan pemerintah daerah, melainkan mengacu pada data kependudukan yang telah melalui mekanisme administrasi nasional.

“Sekitar 3 minggu yang lalu di semester 1 tahun 2026, jumlah penduduk Kabupaten Jember 2.648.587 orang, jadi itu jumlah persisnya” terangnya.

Bambang juga memastikan bahwa pencatatan warga yang meninggal dunia menjadi salah satu perhatian Disdukcapil. Ia menyebut, Bupati Jember Muhammad Fawait secara konsisten mengingatkan jajaran Disdukcapil maupun para camat agar memberikan perhatian terhadap penerbitan akta kematian.

“Alhamdulillah, secara rutin kami juga selama ini kami dibantu oleh semua camat, desa dan kelurahan dalam rangka penerbitan akte kematian,” tetangnya.