Anggaran Pesantren Absen di RAPBD 2027, DPRD Jember Pertanyakan Perbup dan Sentil Program Seragam Pengajian

Anggaran Pesantren Absen di RAPBD 2027, DPRD Jember Pertanyakan Perbup dan Sentil Program Seragam Pengajian

DPRD JEMBER – Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2027 memicu kritik keras dari pihak legislatif. Pemerintah Kabupaten Jember diketahui belum mengalokasikan anggaran khusus untuk program bantuan insentif maupun fasilitasi pondok pesantren, meski serangkaian payung hukum tingkat nasional hingga daerah telah diterbitkan.

 

Fakta tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyelarasan APBD 2027 antara Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jember bersama Komisi D DPRD Jember pada Senin (24 Agustus 2026).

 

Anggota Komisi D DPRD Jember, Alvian Andri Wijaya, S.H, menguraikan bahwa hambatan utama belum dimasukkannya pos anggaran tersebut bermuara pada ketiadaan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

 

“Pemerintah daerah padahal sudah dibekali landasan hukum yang kuat, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasal 48 tegas mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBN maupun APBD sesuai kewenangannya,” ujar Alvian.

 

Alvian menambahkan, aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini memberi ruang legal bagi Pemkab Jember untuk menyokong pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat.

 

Bahkan di tingkat lokal, Kabupaten Jember sejatinya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Namun, regulasi tingkat daerah tersebut mandek tanpa eksekusi akibat Perbup yang tak kunjung diterbitkan bupati.

 

Tidak hanya mengkritik masalah administratif, politisi ini juga menyoroti prioritas penganggaran Pemkab Jember yang dinilai kurang tepat sasaran. Alvian mendorong agar Pemkab melakukan alokasi ulang (refocusing) anggaran dari program-program yang kurang mendesak.

 

“Salah satu yang bisa dievaluasi adalah pos pengadaan seragam kelompok pengajian. Anggaran tersebut semestinya dapat dialihkan untuk mendukung pondok pesantren yang berkontribusi nyata dalam pendidikan moral dan pembentukan karakter akhlak masyarakat,” tegas Alvian.

 

Senada dengan Alvian, Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, mendesak eksekutif untuk segera merampungkan draf Perbup Fasilitasi Pondok Pesantren.

 

Sunarsi menegaskan bahwa keberadaan Perbup merupakan instrumen krusial agar aturan dalam UU, Perpres, hingga Perda dapat diterjemahkan secara konkret dalam kebijakan APBD Jember 2027, dengan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.***