Holil Asyari: Kami Buka Ruang Penyelesaian Lokasi KDMP Jatimulyo secara Terbuka
Holil Asyari: Kami Buka Ruang Penyelesaian Lokasi KDMP Jatimulyo secara Terbuka

DPRD JEMBER – Komisi A DPRD Kabupaten Jember membuka ruang penyelesaian persoalan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Jember pada 13 Agustus 2026. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember Holil Asyari, M.Pd.I memimpin jalannya pembahasan yang merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya bersama masyarakat Desa Jatimulyo.
Holil menjelaskan, RDP tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan komitmen Komisi A kepada warga dan pemerintah desa. Sebelumnya, persoalan pembangunan KDMP telah dibahas dalam pertemuan di Jatimulyo pada 23 Juli 2026.
Dalam RDP tersebut, Komisi A menghadirkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan lokasi, termasuk Kantor Pertanahan. Kehadiran pihak terkait dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai status lahan dan ketentuan yang berlaku sebelum keputusan mengenai pembangunan ditentukan.
Menurut Holil, rapat dilaksanakan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui proses serta hasil pembahasan. Keterbukaan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Jember menjalankan fungsi sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat.
Komisi A tidak ingin persoalan lokasi KDMP berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Karena itu, pembahasan diarahkan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan serta menampung seluruh kepentingan yang berkaitan dengan rencana pembangunan.
Holil mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan dengan kepala dingin. Kondisi masyarakat Desa Jatimulyo yang berada dalam satu lingkungan menjadi pertimbangan agar perbedaan pandangan mengenai lokasi tidak berkembang menjadi perselisihan antar warga.
Pembahasan juga difokuskan pada aspek aturan lahan. Rencana awal pembangunan KDMP disebut berada di kawasan utara lapangan. Namun, lokasi tersebut kemudian berubah dan diarahkan ke kawasan barat Balai Desa Jatimulyo.
Perubahan lokasi tersebut kemudian menghadapi persoalan terkait status lahan yang disebut masuk kawasan LSD. Dalam RDP, Komisi A menyerahkan penjelasan mengenai status dan ketentuan lahan kepada pihak pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai boleh atau tidaknya pembangunan dilakukan di lokasi tersebut.
Holil menegaskan bahwa DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum memiliki kepastian. Oleh karena itu, penjelasan dari instansi yang memahami aspek pertanahan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.
RDP juga menjadi forum untuk mendengarkan keinginan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait sepanjang tetap berada dalam koridor aturan. Komisi A berupaya mencari penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.
Holil menempatkan RDP sebagai bagian dari upaya DPRD menjaga suasana kondusif sekaligus memberikan kepastian terhadap rencana pembangunan KDMP. Penyelesaian yang mengacu pada aturan dan melibatkan masyarakat diharapkan dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik.
Dengan proses pembahasan terbuka dan melibatkan pihak terkait, Komisi A DPRD Jember berupaya memastikan rencana pembangunan KDMP Jatimulyo dapat ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. []
Related Posts
- No comments have been published yet.


