PKS Minta Transparansi Pergeseran Anggaran dalam KUA-PPAS Perubahan Jember 2026
PKS Minta Transparansi Pergeseran Anggaran dalam KUA-PPAS Perubahan Jember 2026

DPRD JEMBER – Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 di DPRD Jember mendapat perhatian dari anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nurhasan. Ia menekankan pentingnya transparansi perubahan anggaran agar tidak terjadi pergeseran program yang justru mengurangi kegiatan yang masih dibutuhkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Nurhasan dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Jember, 11 Agustus 2026. Fokus perhatian Nurhasan tertuju pada kemungkinan adanya pergeseran anggaran antar organisasi perangkat daerah dalam proses perubahan APBD.
Menurut Nurhasan, pembahasan APBD Perubahan semestinya lebih terukur karena sumber tambahan anggaran telah diketahui, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Ia menilai anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD awal perlu dilihat kembali secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada perubahan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Nurhasan juga meminta agar pemerintah daerah menyandingkan anggaran masing-masing dinas sebelum perubahan dengan rencana setelah perubahan. Penyandingan tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara terbuka program apa saja yang mengalami pengurangan, penambahan, maupun pergeseran.
Perhatian tersebut muncul karena terdapat sejumlah kegiatan yang sebelumnya direncanakan dapat dilaksanakan pada awal tahun, tetapi hingga pembahasan perubahan anggaran belum terealisasi. Padahal beberapa kegiatan bahkan telah melalui survei dan perencanaan serta berkaitan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Dalam pembahasan tersebut, Nurhasan juga mengusulkan agar KUA Perubahan dapat ditetapkan, sementara pembahasan PPAS dilakukan dengan lebih cermat. Ia mendorong komisi-komisi DPRD melakukan pendalaman terhadap kegiatan yang dinilai tidak mungkin direalisasikan oleh OPD.
Jika ditemukan anggaran yang tidak dapat dieksekusi, Nurhasan mengusulkan agar pemindahannya dilakukan terlebih dahulu dalam lingkup mitra komisi terkait. Dengan mekanisme tersebut, perubahan anggaran diharapkan tidak langsung mengubah plafon antar-OPD secara luas dan dapat diselesaikan lebih matang di tingkat komisi.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga dapat mencegah terjadinya penumpukan atau kelebihan anggaran pada OPD tertentu akibat perpindahan anggaran lintas komisi. Setiap usulan pemindahan dapat dibahas berdasarkan kebutuhan di masing-masing mitra komisi sebelum masuk dalam tahap penyelarasan bersama Badan Anggaran.
Nurhasan menilai pola tersebut akan membuat pembahasan perubahan anggaran lebih terarah. Komisi dapat terlebih dahulu memastikan kegiatan yang tidak mampu dilaksanakan benar-benar dapat dialihkan kepada kebutuhan lain yang masih berada dalam lingkup mitra komisinya.
Hasil pembahasan di masing-masing komisi selanjutnya menjadi bahan penyelarasan dengan Badan Anggaran DPRD. Dengan demikian, proses perubahan APBD 2026 tetap memiliki batasan plafon yang jelas sekaligus membuka ruang untuk mengoptimalkan anggaran yang berpotensi tidak terealisasi.
Nurhasan menegaskan kebutuhan akan keterbukaan melalui penyandingan anggaran sebelum dan sesudah perubahan. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan APBD Jember 2026 tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat dan kemampuan nyata OPD dalam melaksanakan program. []
Related Posts
- No comments have been published yet.


